“Tetapi, diskriminasi dalam layanan pendidikan yang masih kerap terjadi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah siswa dengan nilai UN rendah, sulit mendapatkan layanan pendidikan bermutu dari pemerintah, dibandingkan siswa dengan nilai UN yang tinggi. Oleh karena itu, sistem tersebut perlu dihapuskan, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” tulis Kemendikbud dalam buku tersebut, dikutip Minggu, 16 Juli 2023.
Namun, alasan-alasan penerapannya ini sangat bertolak belakang dengan kondisi carut marut yang ada dalam pelaksanaan sistem zonasi PPDB SMA 2023 di Mataram. Kebijakan tersebut ternodai dengan adanya praktik-praktik kecurangan yang terjadi.
Dari pantauan NTB Satu secara langsung, praktik yang terjadi seperti masih ada orang tua siswa yang menganggap sekolah tertentu adalah favorit, dapat menggambarkan kalau percepatan pemerataan mutu yang diinginkan sejak tahun 2017, belum maksimal.
Begitu juga dengan adanya praktik titipan oleh oknum anggota DPRD NTB, yang baru-baru ini viral untuk masuk pada SMA tertentu di Mataram, menandakan pelaksanaan sistem zonasi PPDB masih diskriminasi. Terlebih lagi, jika calon siswa yang dititip tersebut keterima di SMA tempatnya mendaftar. (JEF)
Baca Juga :
- Anak Yatim Pendaftar Jalur Zonasi itu Akhirnya Diterima SMAN 5 Mataram
- Bantah ada Kecurangan, Kepsek SMAN 5 Mataram Anggap Wajar Ditolak Jalur Zonasi
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima
- Sikap DPRD NTB Lunak Soal Kisruh Zonasi PPDB
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA