Mataram (NTB Satu) – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE M.Fihirudin masuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 12 Juli 2023.
Pegacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M.Fihirudin dibebaskan dari segala dakwaan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M. Fihirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
Baca Juga:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
“Pasal-Pasal yang menjadi tuntutan kepada M.Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum” jelas Endry.
Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti.