Pledoi M. Fihirudin, Minta Dibebaskan Dari Segala Dakwaan
Mataram (NTB Satu) – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE M.Fihirudin masuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 12 Juli 2023.
Pegacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M.Fihirudin dibebaskan dari segala dakwaan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M. Fihirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
Baca Juga:
- Jaksa Dalami Peran Pejabat Dikbud Lotim di Kasus Pengadaan Buku Antikorupsi
- Harga Cabai di NTB Tembus Rp200 Ribu, Pemerintah Diingatkan Tak Bergantung Pasokan Luar
- Banjir Terjang Sanggar Bima, Rumah Hingga Jalan Baru Diaspal Senilai Rp1,4 Miliar Hancur
- Tim Percepatan atau Tim Penonton? Membaca Lambannya Mesin Pemprov NTB
“Pasal-Pasal yang menjadi tuntutan kepada M.Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum” jelas Endry.
Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti.



