Jaksa buka lagi Kasus TWA PUPR NTB setelah Kalah Praperadilan
Mataram (NTB Satu) – Setelah kalah Praperadilan, penyidik Kejari Lombok Tengah kembali “tancap gas” menyidik dugaan korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gd Agung Kusuma Putra mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan kasus pada Dinas PUPR NTB tersebut.
Kelanjutan penyidikan kasus itu, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang baru. “Penyidik akan segera kembali menetapkan tersangka,” ucapnya, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Anak Agung menjelaskan, putusan praperadilan itu tidak menggugurkan pokok perkara yang tengah diusutnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (3), Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2016 yang menetapkan: Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.



