112.206 Gen Z terancam Kehilangan hak Pilih, KPU Kota Mataram sarankan Rekam Identitas di Dukcapil
Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengungkap sekitar 112.206 pemilih potensial yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Pemicunya, belum adanya identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), lantaran belum genapnya usia pemilih yang mencapai syarat memilih 17 tahun.
Akan tetapi, ketika menjelang hari H atau tanggal 14 Februari 2024, pemilih yang berjumlah 112.206 tesebut telah mencapai syarat memilih. Sehingga dibutuhkan identitas seperti e-KTP sebagai syarat mencoblos.
Baca Juga:
- Program Desa Berdaya Tahap Pertama: Sasar 7.225 KK, Targetkan Kantong Kemiskinan Ekstrem
- Banyak Kasus Bunuh Diri, Pemkab Lotim Berkomitmen Perhatikan Kesehatan Mental Warga
- Prof. Bambang Dorong Lompatan Besar Unram Menuju Kampus Berdaya Saing Global
- Bapanas dan Satgas Pangan NTB Temukan Harga Beras di Atas HET di Sumbawa
Mereka Inilah yang menurut Bawaslu berpotensi kehilangan hak pilih jika tidak segera ditangani.
Sikap KPU Kota Mataram, pemilih yang belum memasuki usia memilih, tetapi telah genap 17 tahun pada saat waktu pemilihan, akan dilakukan perekaman identitas terlebih dahulu di Dukcapil.
“Ini yang perlu kita imbau yang belum 17 tahun, silakan direkam dulu ya, tapi untuk terbit e-KTP-nya tentu ada aturan sendiri,” ujar Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin kepada NTBSatu Minggu, 9 Juli 2023.



