Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengungkap sekitar 112.206 pemilih potensial yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Pemicunya, belum adanya identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), lantaran belum genapnya usia pemilih yang mencapai syarat memilih 17 tahun.
Akan tetapi, ketika menjelang hari H atau tanggal 14 Februari 2024, pemilih yang berjumlah 112.206 tesebut telah mencapai syarat memilih. Sehingga dibutuhkan identitas seperti e-KTP sebagai syarat mencoblos.
Baca Juga:
- Anggaran Fiskal NTB 2024: Inflasi Rp564 Miliar Inflasi, Kemiskinan Rp341 Miliar, dan Stunting Rp47 Miliar
- Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus
- Pemprov NTB Kembali Pulangkan 5 WNI Asal NTB Terdampak Perang Suriah
- Polisi Kantongi Saksi Kunci Meninggalnya Santriwati Ponpes Al Aziziyah
Mereka Inilah yang menurut Bawaslu berpotensi kehilangan hak pilih jika tidak segera ditangani.
Sikap KPU Kota Mataram, pemilih yang belum memasuki usia memilih, tetapi telah genap 17 tahun pada saat waktu pemilihan, akan dilakukan perekaman identitas terlebih dahulu di Dukcapil.
“Ini yang perlu kita imbau yang belum 17 tahun, silakan direkam dulu ya, tapi untuk terbit e-KTP-nya tentu ada aturan sendiri,” ujar Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin kepada NTBSatu Minggu, 9 Juli 2023.