Mengaku jadi Tumbal Kasus KUR Lombok Timur, Amirudin sebut Megawati hingga Moeldoko

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi dana KUR Lombok Timur, Amirudin membacakan nota pledoi, Senin, 3 Juli 2023. Dalam penyampaiannya, dia mengaku hanya dijadikan tumbal dalam perkara tersebut.
Mantan Kepala BNI Cabang Mataram ini menjelaskan, untuk verifikasi bukanlah menjadi tanggungjawabnya. “Tupoksi verifikasi ada Junior Relationship Manajer (JRM), Penyelia, dan PBP (Pemimpin Bagian Pemasaran),” jelasnya.
Baca Juga:
- TV hingga Papan Nama Ketua DPRD NTB Dijarah Massa
- Gedung DPRD NTB Ludes Dibakar Massa, Gubernur Iqbal Pernah Wacanakan Renovasi saat Anggaran Defisit
- Ditawari Rp150 Juta Jadi Buzzer, Jerome Polin: Uang Segini Bisa Naikkan Gaji Guru!
- Gedung DPRD NTB Ludes, Tak Ada Satu Pun Anggota Dewan di Tempat
Dia tidak mengetahui bahwa dalam verifikasi itu pihak CV ABB memalsukan surat keterangan lahan (SKL), dan memalsukan data petani.
“Itu merupakan ranah dari Payback Period (PBP). Hal itu juga sudah terbuka berdasarkan fakta persidangan,” katanya di hadapan majelis hakim.
Karena itu, menurutnya, merekalah yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Karena sifat keputusan penyaluran kredit itu adalah kolektif kolegial.
“Mungkin karena mereka berjumlah puluhan orang sehingga tidak dijadikan terdakwa,” ucapnya.