Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Keruak Lombok Timur
Lombok Timur (NTBSatu) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pertigaan Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kamis, 4 Juni 2026.
Kedua terduga pelaku berinisial RH dan MZ. Dari tangan RH, polisi menyita satu paket kristal bening. Dugaannya, sabu dengan berat bruto 1,13 gram. Serta, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap terduga pelaku sekitar pukul 00.15 Wita. Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, memimpin langsung penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Sebelumnya, kami menerima laporan pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah melakukan pendalaman dan evaluasi informasi, tim bergerak menuju rumah milih RH di Dusun Pertigaan Pijot,” katanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening. Dugaannya, plastik itu berisi sabu di saku celana RH. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah. Dari kamar tidur, petugas menemukan satu alat hisap sabu lengkap, satu korek api dan satu sekop plastik. Sementara di atas tumpukan batu yang berada di samping rumah, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diakui sebagai milik RH.
“Dugaannya RH berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Keruak. Sementara MZ merupakan pengguna jenis sabu,” ujarnya.
Polisi Amankan Terduga
Saat ini, polisi sudah mengamankan kedua terduga pelaku di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. (*)




