Pendidikan

Ombudsman Ingatkan Sekolah tidak Menjual Seragam saat Penerimaan Siswa Baru

Mataram (NTB Satu) – Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024, lembaga pengawasan Ombudsman NTB mengingatkan agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Saat pengawasan PPDB tahun sebelumnya, Ombudsman NTB mengaku masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut.

“Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Senin, 19 Juni 2023.

Larangan penjualan seragam, kata Dwi, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button