Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Segera Rumuskan Perda Bahasa Daerah
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bahasa daerah dan adat Sumbawa. Rencana pembuatan perda tersebut sebagai bentuk untuk tetap melestarikan bahasa daerah dan adat Sumbawa.
Pasalnya, berdasarkan hasil survei kajian vitalitas bahasa daerah oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB pada 2022 lalu, bahasa daerah Sumbawa masuk dalam status kemunduran. Tolok ukur dalam survei kajian vitalitas bahasa daerah ini, apakah generasi muda dan orang tua masih menggunakan bahasa daerah dalam berkomunikasi sehari-hari.
Baca juga :
- Taati Ketentuan SIPD, BPD Bali Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Dalam rangka pembuatan perda ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB, Rabu, 14 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., menyampaikan, kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk mendapat masukkan dan saran untuk pembuatan perda.



