Dua Otak TPPO asal Lombok Tengah ditangkap Polda NTB
Mataram (NTB Satu) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap. Kali ini dua otak TPPO inisial SR (41) dan WH (39) diciduk.
Dua pria asal Lombok Tengah ini diketahui menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dengan korban berjumlah 13 orang.
“Empat orang sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk mempersiapkan diri berangkat ke negeri tujuannya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin, 12 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Anggaran Perbaikan Ribuan RTLH di NTB Belum Dialokasikan Imbas SOTK Baru Pemprov
- Rancangan RKPD 2027 Kota Bima Tetapkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah
- Harga Cabai di Lombok Timur Meroket di Awal Ramadan
- Hari Terakhir Pendaftaran, Ratusan ASN Berebut Kursi Eselon II Pemprov NTB
Keempatnya masing-masing berinisial S, MI, AS dan, DA. Mereka selama dua bulan menganggur di Ibu Kota dan tidak diberikan kepastian waktu keberangkatan ke negara yang dijanjikan.
“Karena tidak ada kepastian, empat korban menyerah dan kembali ke daerahnya masing-masing menggunakan uang pribadi,” jelas Teddy.
Sementara sembilan orang lainnya, ditemukan pada saat penggerebrkan di TKP, di wilayah Lombok Tengah. Tersangka SR yang diketahui sebagai perekrut calon PMI ilegal menjanjikan kesembilan orang itu akan berangkat ke luar negeri.


