Mataram (NTB Satu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) akan memusnahkan lebih dari 3 kilogram sabu-sabu dan kiloan barang bukti narkotika lainnya pada hari ini, Senin, 12 Juni 2023.
Rinciannya yaitu 3.189,77 gram sabu-sabu dan 1.976 butir ekstasi dengan berat 739,38 gram yang diamankan dari 4 pelaku, AS, M, AS, dan H di Jalan Gili Trawangan, Kelurahan Karang Baru, Mataram, 26 Maret 2023 lalu.
Kemudian 10 bungkus ganja dengan berat 2.775,57 gram yang diamankan 26 Maret 2023 lalu dari Kantor Lion Parcel, Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Ganja tersebut milik seseorang bernama HT.
Pelaku disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar, minimal Rp1 miliar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB,” kata Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha melalui keterangan tertulis Senin 12 Juni 2023.
Selain dua kasus tersebut, BNNP NTB menyebut telah mengungkap sebanyak 5 kasus lainnya soal peredaran narkotika selama Maret hingga Juni 2023. Adapun total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 3.599,2 gram, ganja seberat 6.729,9 gram, dan 2.000 butir ekstasi seberat 748,37 gram.
Gagas pun mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila melihat aktivitas (transaksi) mencurigakan jangan ragu segera melaporkan ke aparat terdekat, baik kepada kepolisian atau BNN melalui telepon 085238944442,” pintanya. (RZK)