Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memeriksa tersangka pidana dugaan korupsi penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, tahun 2019-2020.
Kepala Seksi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa tersangka inisial Z tersebut sekitar pukul 10.30 Wita.
“Ya, kami periksa tadi pagi,” kata Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Road to CMSE 2025, Gerakan Kolaboratif BEI Ciptakan Ekosistem Pasar Modal yang Inklusif dan Tumbuh Pesat
- Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Penyandang Disabilitas di Lombok Utara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Meninggal Usai Melahirkan
- Semenit Dapat Rp367 Ribu, Segini Gaji Ancelotti Jadi Pelatih Timnas Brasil
Tersangka yang juga mantan Bendahara DPRD Lombok Timur, lanjut Rasyidi, terbukti telah memotong pajak reses dan tidak menyetornya ke Kas Daerah Lombok Timur.
“Saudara Z menggunakan pajak reses untuk kepentingan pribadinya,” ucap Rasyidi.
Kasi Intel mengatakan, total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 343.183.818.