Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur Ditahan di Rutan Selong
Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memeriksa tersangka pidana dugaan korupsi penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, tahun 2019-2020.
Kepala Seksi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa tersangka inisial Z tersebut sekitar pukul 10.30 Wita.
“Ya, kami periksa tadi pagi,” kata Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Gubernur Iqbal Janjikan Perayaan HUT ke-67 NTB Ramah Anak
- Program Desa Berdaya Siap Diluncurkan, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
Tersangka yang juga mantan Bendahara DPRD Lombok Timur, lanjut Rasyidi, terbukti telah memotong pajak reses dan tidak menyetornya ke Kas Daerah Lombok Timur.
“Saudara Z menggunakan pajak reses untuk kepentingan pribadinya,” ucap Rasyidi.
Kasi Intel mengatakan, total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 343.183.818.



