Hukrim

Kejaksaan Perkuat Alat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Kasus Dana BLUD RSUD Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Penyidik pidsus Kejari Sumbawa terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa. Penyidik juga melibatkan auditor untuk menghitung jumlah transaksi yang dilakukan.

Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juliartana mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menaikkan segi suapnya.

“Untuk proses penghitungannya kemungkinan akan kita gunakan lembaga auditor,” katanya, Selasa, 6 Juni 2023.

Berita Terkait:

Penyidikan Kasus RSUD Sumbawa Dikoordinasikan ke Kejati NTB Jelang Penetapan Tersangka
Muncul Angka Kerugian Negara Rp1,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa
Direktur RSUD Sumbawa Diperiksa, Kejati NTB Mulai Temukan Unsur Pidana
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Alkes dan Operasional RSUD Sumbawa

Pihaknya memperkirakan kasus suap dan gratifikasi tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun untuk memastikannya, penyidik akan melakukan penghitungan secara mandiri terlebih dahulu.

IKLAN

“Kita akan hitung mandiri dulu, jika sudah ada hasilnya baru akan kita libatkan lembaga auditor untuk menguatkan temuan tersebut,” jelasnya.

Penanganan kasus tersebut juga terus berjalan. Hari ini, Kejari Sumbawa memeriksa perwakilan dari Bank Mandiri. Selain itu, mantan Kepala RSUD Sumbawa juga masuk dalam agenda pemeriksaan.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button