Mataram (NTB Satu) – Pengajuan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham ke publik oleh PT. Amman Mineral kembali mengemuka dalam ruang diskusi.
Akademisi Dr. Dhaniswara K. Harjono mengupas sejumlah aspek masalah yang berpeluang jadi persoalan baru jika IPO Amman Mineral tetap dipaksakan. Hasil kajian akademisnya itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Senin 22 Mei 2023 di Ballroom Hotel Grand Sahid Jakarta.
Hasil penelusuran dan kajian akademisnya, ada ketidakpastian antara holding perusahaan tambang tembaga tersebut dengan anak perusahaannya. Muncul dalam rencana IPO atau yang disebutnya go public itu PT. Amman Mineral Internasional (AMI) sebagai holding dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai salah satu anak perusahaan.
“Memang holding yang akan go public, tapi aset yang diklaim justeru anak perusahaan. Kenapa bukan anak perusahaan sekalian yang go public?,” tanyanya dalam diskusi yang diikuti NTBSatu secara daring tersebut. Padahal antara holding dengan anak perusahaan belum tentu terikat sebagai substitusi dan belum diatur dalam regulasi di Indonesia.
Sementara pada sisi lain berdasarkan temuan dalam risetnya, PT AMI justeru adalah holding baru, jauh lebih jelas PT Amman yang sudah beroperasi. “Tapi yang go public justeru AMI, ini kan harus jelas kemana arahnya,” tegas Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
Pada paparan sama, ia menyoroti tiga hal yang mestinya harus clear dari PT Amman, yakni bidang ketenagakerjaan, bidang lingkungan dan bidang sosial kemasyarakatan atau CSR. Hal ini penting dibuka dalam dokumen IPO sehingga calon pembeli saham dapat memahami lebih detail sebelum mengambil keputusan.
“Seperti CSR, kan ada reboisasi lingkungan, itu kemana?. Saya lihat CSR belum disetorkan semua, ini harus selesai. Sesuai aturan lah!,” sarannya.
Ia kemudian mengingatkan kepada PT Amman Mineral bahwa sumber daya yang dikelola saat ini tidak sekedar ketenagakerjaan sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 2007. Lebih dari itu, filosofi keberadaan tambang adalah peruntukan kesejahteraan masyarakat atau public welfare estate.
Bedakan perusahaan mineral dengan start up seperti restoran atau properti yang menurutnya tak perlu relasi masyarakat dalam urusan saham. “Tapi ini perusahaan mineral, rakyat punya,” tegasnya.
Diskusi itu juga menghadirkan Wamen Tenaga Kerja Afriansyah Noor, dua Dirjen, peneliti, termasuk Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Hadir juga politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang juga anggota Komisi VII DPR RI.
Kekayaan dianggap kekayaan perusahaan, ini blur semua. Saya setuju ada perusahaannya, tapi harus transparan. Seperti CSR, misalnya reboisasi, kemana? Saya lihat CSR yang ada belum disetor semua, harusnya ada, minimal ikuti aturannya.
Jual Saham atau Masalahnya?
Pada kesempatan itu Adian menanggapi moderator yang menyinggung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Presiden Direktur PT AMNT Rachmat Makkasau yang belum ada ujungnya.
Kesimpulan Adian, bahwa RDP memang belum menghasilkan kesimpulan apapun, tapi justeru timbul polemik baru terkait rencana IPO PT Amman Mineral. Padahal pada sisi lain, masalah ketenagakerjaan, CSR dan dugaan pencemaran lingkungan belum clear.
“Soal ketenagakerjaan saja masih ada perdebatan ketika ada (tenaga kerja) yang meninggal empat. Buat saya, ya Kemanker lah. Tapi sampai hari ini dari Kemenaker sampai Dinas Tenaga kerja di sana belum merilis ini,” ungkapnya. Termasuk yang disinggungnya terkait pembangunan Smelter belum tuntas.
Berangkat dari sederet persoalan itu, Adian meminta dukungan publik untuk menolak rencana IPO PT Amman Mineral.
“Kalau dari hulu ke hilir, dari hilir ke hulu masih ada masalah, mungkin kita perlu buat pernyataan bersama sama untuk menolak IPO sampai seluruhnya bisa diselesaikan,” tegas Adian disambut tepuk tangan audiens diskusi.
“Jangan jangan yang dijual tidak hanya emasnya, tidak cuma izinnya, tapi juga dengan masalah nya,” kelakar Adian. Juga, lanjutnya, jangan sampai institusi yang mengizinkan IPO turut menyampaikan kebohongan publik bahwa perusahaan sedang baik baik saja.
Karena itu, aktivis 1998 ini berterima kasih kepada Rektur UKI karena hasil kajian akademisnya yang memberi pengetahuan baru. Berbekal itu, Adian meminta dukungan publik untuk menolak IPO dengan dasar empat poin alasan.
Pertama, masyarakat sipil bersama sama menolak rencana IPO tersebut, jangan sampai jadi alasan negara ijinkan pelepasan saham perusahaan dengan masalahnya. Kedua, jangan sampai IPO jalan agenda pelarian bagi orang dari problem yang sudah diciptakan. Ketiga, meminta kepastian penjualan saham untuk holding atau anak perusahaan dan keempat,
Meminta Wamenaker RI turun ke PT AMNT melakukan investigasi indikasi pelanggaran ketenagakerjaan.
Bagaimana tanggapan PT AMNT? Hingga berita ini diturunkan, Head of Communications Amman Mineral Kartika Octaviana belum merespon NTBSatu. Namun dalam wawancara sebelumnya, Vina – sapaan Kartika Octaviana – enggan menanggapi karena pelepasan saham bukan porsinya. (HAK)