Mataram (NTB Satu) – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi NTB telah selesai melakukan pendaftaran untuk mengajukan 65 bacalegnya yang akan dipasang dalam pemilu legislatif (pileg) 2024 mendatang.
Setelah melakukan pendaftaran, Ketua PKN NTB, Fauzan Zakaria mengatakan, PKN kedepan akan menfokuskan diri pada kerja-kerja politik untuk bisa meraih kursi di Udayana. Lebih jauh ia pun menargetkan akan mengejar kursi pimpinan DPRD NTB.
Kemudian PKN juga tidak bisa dilepaskan dari tokoh sentralnya yakni Anas Urbaningrum. Ia menilai loyalis-loyalis Anas yang berada di PKN ini memiliki militansi yang cukup tinggi, itu menjadi tanda bahwa PKN memiliki modal figuritas yang bisa menopang elektoral partai.
“Anas Urbaningrum nanti akan menjadi daya ungkit yang lebih besar bagi PKN dalam mendulang suara,” ujarnya sesaat setelah pendaftaran di KPU pada Minggu 14 Mei 2023.
Tak dipungkiri pengaruh Anas menurutnya sangat menentukan masa depan partai. Apalagi Anas merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat yang membawanya menjadi pemenang pemilu pada 2009 lalu.
“Beliau pernah menjadi ketua umum partai dan menang besar, tinggal mengulangi sejarah itu pada PKN,” tuturnya.
Untuk mereplikasi kemenangan Anas pada saat di Demokrat, Ketua PKN mempersilahkan semua bacalegnya untuk diuji semua kapasitasnya agar publik mengetahui sejauh mana track record dari bacaleg yang telah dipasang oleh partai.
“Di PKN soal figur semuanya kita bisa uji soal figur-figur yang ada PKN,” ungkapnya.
Menurutnya, ke depan PKN akan melakukan konsolidasi yang masif untuk mencanangkan semua target yang telah ditetapkan. Tak lupa ia mengatakan dalam menguatkan straregi tentu dibutuhkan sosok Anas untuk memberi komando dan arahan bagi partai.
“Terkait dengan keberadaan Pak Anas ini, beliau itu pemilik partai ini, karena konsolidasinya selalu dengan Pak Anas,” katanya.
Lalu untuk mengaja agar determinasi dan militansi kader hingga bacalegnya, ia mengaku akan menjalankan seluruh konsep yang usung oleh PKN. “PKN utuh akan menjual konsep silaturahmi,” tuturnya.
Terkait dengan adanya ganjalan yang menghadang ruang gerak politik Anas seperti adanya aturan PKPU yang melarang mantan narapidana untuk beraktivitas politik setelah bebas selama lima tahun, ia tak mempersoalkan hal tersebut.
Sebab menurutnya secara prinsip Anas masih bisa untuk memimpin Partai walaupun dalam hal dipilih tidak diperbolehkan.
“Putusan itu kan tidak untuk dipilih dan memilih selama lima tahun. Tapi itu tidak menjadi persoalan bagi kami apalagi pak Anas, karena loyalis beliau ini sudah menjadi militansi dan kita tahu itu satu-satunya orang bebas dari Lapas di sambut ribuan orang ini sejarah fenomenal,” pungkasnya.
“Tidak ada terpengaruh aturan PKPU tentang jeda lima tahun, karena hanya dipilih dan memilihnya, tapi kalau memimpin organisasi, ormas, partai tidak ada masalah,” tandasnya. (ADH)