Daerah NTB

Terungkap Praktik Sunat Duit Beasiswa di Lombok, ATM dan Buku Tabungan Mahasiswa ‘Disandera’

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penggelapan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada kampus swasta di NTB semakin menyeruak. Jika sebelumnya hanya beberapa mahasiswa salah satu kampus swasta, kini mahasiswa kampus lainnya buka suara.

ntbsatu.com menemui salah satu mahasiswa berprestasi dan kurang mampu yang ikut jadi sasaran dana KIP disunat.

Dari penelusuran itu, terungkap fakta bahwa mahasiswa harus manut ketentuan dari oknum pejabat di kampus saat proses pencairan beasiswa KIP.

Kartu ATM dan buku rekening mahasiswa penerima KIP dalam penguasaan pejabat kampus.

Sehingga mahasiswa tidak bisa bebas melakukan kontrol dan penarikan dana beasiswa KIP Kuliah yang diterima, karena alasan ATM dan buku tabungan tak dikuasai.

“Dari semeseter satu kami tidak pernah memegang sendiri buku tabungan dan kartu ATM,” beber mahasiswa yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu, 3 November 2021.

Kontrol sudah terasa sejak pencairan. Informasi beasiswa justeru datang dari kampus yang sudah mengetahui kabar pencairan dari Kemendikbud.

Selanjutnya mahasiswa dipanggil untuk menghadap ke oknum pejabat kampus agar mengambil buku tabungan.

“Setelah ada info dari kampus bahwa beasiswa sudah cair, kami dipanggil untuk segera mengambil buku rekening,” ujarnya.

Buku rekening yang diserahkan itu digunakan mahasiswa untuk melakukan pencairan dana KIP Kuliah di salah satu bank yang memang sudah ditunjuk.

Tapi yang diserahkan hanya buku rekening, sementara kartu ATM tidak disertakan. Alasan pejabat kampus itu, lanjut sumber, khawatir akan hilang jika dipegang mahasiswa.

“Ya, kami hanya dikasi buku rekening oleh kampus. Kartu ATM tidak diberi dengan alasan bisa hilang kalau kami yang pegang,” tuturnya.

Setelah itu, mahasiswa kemudian pergi ke bank untuk menarik uang beasiswa yang diperolehnya.

Setelah mengambil uang di bank, mahasiswa diarahkan untuk mengembalikan buku rekening ke kampus agar tahap selanjutnya dana beasiswa KIP Kuliah dapat dicairkan.

Saat mengembalikan buku rekening itulah, mahasiswa diwajibkan menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 juta kepada oknum pejabat kampus. Alasannya untuk membayar uang pembangunan.

“Sepulang kami mengambil uang di bank, tidak hanya mengembalikan buku tabungan, kami juga harus memberi uang tunai satu juta ke kampus sebagai uang pembangunan,” katanya.

Diketahui bahwa setiap semester dilakukan satu kali pencairan duit beasiswa KIP sebesar Rp. 4,2 juta.

Tetapi karena pemberlakuan pemotongan sebesar Rp 1 juta oleh kampus, mahasiswa hanya mengantongi haknya Rp 3,2 juta. Jika diakmululasi, total satu angkatan penerima beasiswa mencapai ratusan orang.

Sedianya tidak ada satu alasan apapun bagi kampus maupun oknum pejabat kampus untuk memotong beasiswa.

Pratik Culas Enam Kampus Swasta

Adhar Hakim. foto : ist

Ombudsman RI Perwakilan NTB mengendus praktik  penundaan pencairan beasiswa mahasiswa itu di dua kampus. Soal dugaan pemotongan Rp 1 juta itu menjadi fakta baru, semakin menambah jumlah keluhan praktik culas di kampus penerima kucuran beasiswa dari Kemendikbud.

“Sebelumnya dua kampus, sekarang sudah enam kampus yang kami terima laporan melakukan pratik menyimpang mengelola dana beasiswa,” kata komisioner Ombudsman Sahabuddin, Selasa 2 November 2021.

Enam kampus itu muncul dari laporan mahasiswa yang masuk ke pihaknya. “Ada penambahan ratusan mahasiswa yang jadi korban, laporannya masuk ke kami. Dari ratusan itu, jika diidentifikasi lagi, berasal dari enam kampus swasta,” ujarnya.

Saat ini ia sedang mengawal persoalan tersebut, dengan data dan informasi yang dikumpulkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dikirim ke pihak terkait, seperti Kopertis Wilayah XIII sampai Kemendikbud.

Peringatan keras itu sebelumnya disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim. Bagi kampus swasta yang diduga kuat memotong hak beasiswa mahasiswa, agar segera mengembalikan tanpa ada potongan sepeser pun.

Ombudsman meminta agar kampus tersebut segera menghentikan praktik terselubungnya dan mengembalikan dana yang sudah disunat.

Modus dengan menguasai buku tabungan ATM, dan memotong dana KIP sudah masuk kategori pidana. Fakta fakta itu pun jadi temuan Ombudsman dan dalam waktu dekat akan keluarkan rekomendasi. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button