Mataram (NTBSatu) – Awal tahun 2025 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima aduan siswa terkait penahanan Ijazah.
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, penahanan ijazah dilakukan salah satu sekolah SMK Negeri di Mataram.
“Informasi yang kami terima pihak sekolah tak memberikan ijazah, karena siswa belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP),” kata Dwi.
Sebelumnya, sekolah ini sudah beberapa kali dilaporkan terkait penahanan ijazah. Alasannya sama, yaitu siswa belum melakukan pelunasan uang BPP.
Dari hasil pemeriksaan ke sekolah tersebut pada Jumat, 24 Januari 2025, Ombudsman menemukan fakta siswa pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah.
Namun, sambung Dwi, pihak sekolah beralasan tidak memberikan ijazah ķarena siswa belum melunasi uang BPP.
“Sangat kita sayangkan sikap sekolah tersebut. apalagi siswa ini Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan ijazah tersebut siswa butuhkan untuk melamar pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Dwi, tindakan menahan ijazah tergolong perbuatan maladministrasi. Aturannya, sudah jelas dalam Persekjen Kementerian Pendidikan. Yaitu memuat spesifikasi teknis dan bentuk. Serta, tata cara
Pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasa dan pendidikan menengah.
“Intinya, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun,” tegasnya.
Selain itu, perbuatan sekolah yang menahan ijazah bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi yang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB keluarkan. Di mana melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun.
Karenanya, Ombudsman mengingatkan sekolah tersebut tidak menahan Ijazah kelulusan siswa dengan alasan apapun. Serta, melakukan distribusi ijazah kepada seluruh siswa.
“Jika ada dugaan penahanan Ijazah oleh sekolah kami meminta masyarakat untuk menyampaikan Laporan atau Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan provinsi NTB,” pungkasnya. (*)