
Mataram (NTBSatu) – Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman NTB turut menyoroti kebijakan tarif parkir di Kota Mataram yang naik dua kali lipat mulai Juni 2025.
Dengan kebijakan baru ini, tarif parkir roda dua naik dua kali lipat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara, untuk roda empat melebihi dua kali lipat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono memberikan tiga catatan. Pertama, soal perlengkapan identitas juru parkir untuk menunjukkan keresmian.
“Juru parkir harus diberi seragam khusus yang proper, dari ujung kaki sampai kepala. Tidak boleh seragamnya beda-beda, ada yang pakai celana pendek bahkan sarung,” singgungnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Catatan kedua dari Ombudsman NTB, yakni peningkatan SDM juru parkir. “Mereka harus dilatih dan mendapat brief terkait tata cara parkir yang baik,” ucap Dwi.
Kemudian, ia mendorong adanya peningkatan fasilitasi parkir. Di antaranya, ruang parkir yang memadai serta rambu-rambu parkir hingga perlindung kendaraan.
“Jangan semata-mata demi peningkatan PAD, tapi peningkatan kualitas layanan harus diberikan lebih dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram mengumumkan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan mulai Juni 2025.
Kebijakan ini mereka ambil sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD dan memperbaiki kualitas pelayanan parkir.
Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Mataram mendapat ‘rapor merah’ karena gagal mencapai target PAD selama 2024. Data resmi menunjukkan, realisasi retribusi parkir hanya mencapai Rp8,8 miliar dari target Rp15 miliar, atau sekitar 57 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.
“Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan,” kata Zulkarwin kepada NTBSatu, Sabtu, 1 Januari 2025. (*)