Nasional

Prabowo Terima 10 Mantan Kapolri di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan

Jakarta (NTBSatu) – Presiden RI, Prabowo Subianto, menerima 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 8 November 2026.

Kapolri Suyudi Ario Seto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mendampangi orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Kami bersama dengan para Kapolri,” kata Suyudi mengiringi kesepuluh mantan Kapolri menemui Prabowo di Hambalang mengutip tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Mantan Kapolri yang nampak hadiri di Hambalang di antaranya Rusman Hadi, Surojo Bimantoro, Da’i Bachtiar, Sutanto, dan Bambang Hendarso Danuri. Kemudian, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, Roesdihardjo dan Tito Karnavian.

Agenda pertemuan Presiden dengan sepuluh mantan Kapolri tersebut belum diketahui secara jelas. Pertemuan itu berlangsung di tengah bergulirnya isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS. Serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan, pihaknya sudah menahan LSP, AS, dan EH. Penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum, karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (*)

Artikel Terkait