Terpidana Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Terima Remisi Waisak 2026
Mataram (NTBSatu) – Tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M, Minggu, 31 Mei 2026.
Salah satu penerima remisi itu adalah Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi. Ia merupakan terpidana kasus tambang pasir besi di wilayah Pringgabaya, Lombok Timur.
Seluruh penerima remisi memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK-I) dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga dua bulan. Mereka tetap menjalani sisa masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Guntur Ilman Putra menyebut, pemberian remisi tersebut setelah warga binaan memenuhi seluruh persyaratan. Baik secara administratif dan substantif.
“Remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” katanya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan. Kemudian berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin. “Aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Selain itu, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Lengkap dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli menuturkan, remisi merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” kata Fadli.
Ia berharap, pemberian hak tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan. Harapannya mereka terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas. (*)




