Gandeng 60 UMKM, Pusat Oleh-oleh KSB Atur Skema Titip dan Kemasan
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat terus mematangkan persiapan pembukaan pusat oleh-oleh produk lokal hasil kolaborasi bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, kegiatan tersebut melibatkan total sebanyak 60 peserta dari kalangan UMKM sektor industri pengolahan.
Sekretaris Diskoperindag KSB, Khaerul Anwar, SE, menjelaskan skema kerja sama operasional untuk tahap awal menggunakan sistem titip.
Pihak dinas menerapkan skema titip lantaran KSB belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan sistem beli putus pada APBD saat ini.
“Kita tidak ada alokasi anggaran untuk sistem putus, maka kita pakai sistem titip,” ujar Khaerul Anwar, Rabu, 4 November 2026.
Pengelola menyesuaikan pola titip produk secara selektif berdasarkan ketahanan jenis komoditas masing-masing.
Dinas memprioritaskan jenis barang produk makanan awet, kopi, madu, suvenir kerajinan tangan, produk tekstil, hingga komoditas makanan beku (frozen food). Pengelola juga merespons positif usulan penambahan fasilitas khusus seperti pojok kopi.
Fasilitasi Legalitas Usaha dan Standar Pengemasan
Guna mendongkrak daya saing produk lokal, instansi teknis berkomitmen memberikan pendampingan penuh terkait kelengkapan perizinan berusaha bagi peserta.
Layanan pendampingan mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikasi kehalalan produk bagi pelaku usaha.
Selain legalitas, pengelola memberi perhatian utama pada aspek kemasan (packaging) dalam proses kurasi barang sebelum masuk etalase.
Pihak dinas menetapkan standar kelayakan kemasan yang mencantumkan identitas jelas serta informasi tanggal kedaluwarsa produk secara transparan.
“Paling tidak di kemasan itu kita punya standar, ada identitas dan ada tanggal kedaluwarsa,” jelasnya.
Mengenai mekanisme transaksi, pengelola merancang durasi evaluasi barang titipan berkisar antara 7, 14 hari, hingga 1 bulan tergantung jenis ketahanan komoditas.
Apabila barang laku lebih cepat dari jadwal, pengelola langsung memproses pembayaran kepada pelaku UMKM tanpa harus menunggu tenggat waktu habis.
Pengelola mengirimkan seluruh uang hasil penjualan via transfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.
Apabila produk tidak laku atau mendekati masa kedaluwarsa dalam batas waktu evaluasi, pengelola mengembalikan barang lama tersebut agar pemilik usaha menggantinya dengan stok baru.
Rencana Jadwal Peluncuran
Diskoperindag KSB menargetkan rencana pembukaan pusat oleh-oleh mulai berjalan pada Desember mendatang. Pengelola menyiapkan opsi waktu pelaksanaan bertepatan dengan momentum HUT-NTB tanggal 17 Desember guna menjaring banyak pengunjung dan tamu daerah.
Instansi mengonfirmasikan persiapan akhir di lapangan kepada para pelaku UMKM dua minggu sebelum tanggal peluncuran.
Menyamakan tarif dengan harga pasaran umum guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta menghindari gejolak harga dengan pedagang luar.
“kita setarakan dengan harga di pasar, bahkan selisih tipis seperti seribu rupiah biar tidak ada gejolak dengan pedagang luar,” ungkapnya.
Mengenai tenaga penjaga, instansi mengandalkan aparatur internal pemerintah yang bertugas secara bergilir (shift) dari hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.30 pagi hingga 20.00 malam.
Kehadiran pusat oleh-oleh mandiri ini mampu menjadi wadah strategis dalam memperluas jangkauan pasar produk unggulan lokal di Kabupaten Sumbawa Barat. (*)




