Pemerintahan

Pemprov NTB Temukan Dua Indikasi Pelanggaran Dugaan Pencemaran Limbah Tambak Udang Labangka

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menemukan dua indikasi pelanggaran dalam kasus dugaan pencemaran limbah tambak udang di kawasan Sumbawa hingga mencemari pesisir Pantai Jamplung, Kecamatan Labangka 5, Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim menjelaskan, pihak tambak menempatkan pipa yang tidak sesuai ketentuan dan belum memenuhi standar teknis Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

“Terhadap kelalaian tersebut, pada prinsipnya pihak perusahaan siap melakukan perbaikan-perbaikan dan menindaklanjuti perizinan yang belum selesai,” ujar Muslim, Rabu, 4 November 2026.

Muslim menilai, kesalahan tambak udang ini belum masuk kategori fatal, sehingga Pemprov tidak mencabut izin operasional perusahaan. Sebaliknya, Pemprov memberikan sanksi administratif dan melakukan pembinaan.

Secara umum, perusahaan sudah mengantongi izin operasional yang lengkap. Namun, untuk mendapatkan standar CBIB, tambak harus beroperasi minimal dua tahun terlebih dahulu.

“Perusahaan sudah beroperasi cukup lama, hanya saja mereka tidak mengetahui prosesnya. Jadi akhirnya kami memberikan edukasi,” jelasnya.

Komitmen Perbaikan IPAL dan Pipa Limbah

Muslim menyampaikan, pemilik tambak udang berjanji segera menanam pipa limbah tersebut untuk menyelesaikan masalah penataan instalasi.

Pada saat yang sama, perusahaan juga berkomitmen mengurus kembali izin terkait penataan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Meski tidak mencabut izin, Pemprov NTB tetap mengganjar tambak udang di Kawasan Labangka ini dengan sanksi denda karena terlambat mengurus sertifikasi CBIB.

Namun, Pemprov belum menentukan besaran pasti nilai denda tersebut karena masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang tercemar.

“Misalnya satu kali siklus, investasinya habis berapa, baru kami bisa mengintervensi berapa nilai dendanya,” kata Muslim.

Muslim menegaskan bahwa investasi tidak boleh merusak lingkungan maupun mengorbankan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, Pemprov perlu membina para pelaku usaha yang berpotensi merusak lingkungan sebelum investasi benar-benar berjalan secara penuh.

“Bagi teman-teman yang berpotensi melaksanakan aktivitas kegiatan usaha yang merusak lingkungan atau berdampak terhadap aktivitas masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa Pemprov NTB pada prinsipnya mendukung investasi yang memberi nilai tambah bagi masyarakat, selama pengusaha mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan menjalankan tata kelola usaha yang bertanggung jawab.

Investigasi Lapangan

Saat ini, Pemprov NTB terus mendalami dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Tim Dislutkan NTB telah turun langsung ke lapangan sejak sehari sebelumnya untuk menelusuri persoalan ini.

Namun, pada kunjungan awal, tim belum berhasil menemui manajer perusahaan sehingga pendalaman berlanjut hari ini.

Dalam menangani kasus ini, Pemprov NTB menyiapkan langkah pembinaan hingga penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran berat.

Ia menekankan, penindakan terhadap aktivitas usaha sektor kelautan, perikanan, dan budidaya ini memiliki dasar regulasi resmi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. (*)

Artikel Terkait