Prabowo Copot Listyo dari KSP Usai Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Sebagai pengisi sementara jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo. Perwira tinggi TNI yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi Keputusan menyampaikan langsung keputusan pemberhentian itu, Rabu, 4 November 2026 di di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Rabu, 4 November 2026 pagi.
Menurutnya, penunjukan pejabat sementara ini perlu agar pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo. Dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo mengutip live YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menambahkan, Presiden untuk sementara mempercayakan tanggung jawab tersebut kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo.
Keputusan ini muncul sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Kemudian, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Kemudian pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kalangan pengusaha. Dugaan perbuatan itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. (*)




