Disnakertrans KSB Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Abai Terapkan UMK 202
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan regulasi pengupahan.
Penegasan itu setelah adanya informasi mengenai dugaan sejumlah perusahaan di lingkar tambang Batu Hijau belum mematuhi standar pengupahan terbaru. Langkah ini untuk memastikan seluruh hak pekerja lokal terlindungi sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Slamet Riadi menyampaikan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi jika menemukan adanya pelanggaran tersebut. Yakni, pembayaran gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026.
Karena itu, ia menyarankan masyarakat maupun para pekerja melapor. Pihaknya membutuhkan data akurat untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran di lapangan.
“Bila mengantongi bukti, segera sampaikan kepada kami nama-nama korporasi yang belum patuh. Langkah sosialisasi serta penyebaran surat edaran resmi sudah tuntas kami laksanakan jauh hari sebelumnya,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 29 Mei 2026.
Sejauh ini, tim pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terus bergerak aktif memantau aktivitas industri di wilayah lingkar tambang. Pemeriksaan dokumen administrasi dan pembayaran upah menjadi fokus utama dalam kegiatan monitoring berkala tersebut.
Belum Ada Temuan
Dari hasil evaluasi lapangan terbaru, pihak otoritas ketenagakerjaan belum mendapati adanya pelanggaran formal dari korporasi yang beroperasi. Semua perusahaan tercatat masih mematuhi edaran bupati terkait nominal upah minimum.
“Rangkaian pemantauan dan evaluasi berkala di area lingkar tambang sejauh ini belum menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap besaran upah tahun ini,” kata Slamet.
Pemerintah daerah menyadari adanya kendala psikologis dari para pekerja di kawasan industri. Banyak buruh memilih diam karena mengkhawatirkan keberlangsungan kontrak kerja mereka di perusahaan.
Kondisi tersebut membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka ruang komunikasi khusus yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Validitas data dari laporan internal pekerja sangat perlu untuk menjadi dasar pemanggilan manajemen perusahaan.
“Kami sangat mengharapkan pasokan data riil dari lapangan, mengingat hambatan psikologis bagi para buruh untuk melapor secara terbuka sangat tinggi,” imbuhnya.
Sektor industri pengolahan dan pertambangan di KSB diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang menyejahterakan masyarakat lokal. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud melalui kepatuhan kolektif terhadap regulasi daerah.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh manajemen kontraktor dan subkontraktor di bawah kemitraan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menjaga komitmen ini. Kepatuhan terhadap aturan pengupahan menjadi barometer iklim investasi yang sehat di Bumi Pariri Lema Bariri. (*)




