Hukrim

Kuasa Hukum Aktivis Mahasiswa Ditangkap Kasus Narkotika Sebut Sabu Hanya 7 Gram

Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum tiga mahasiswa yang dilepaskan Dit Resnarkoba Polda NTB dalam kasus narkotika membantah jumlah barang bukti sabu mencapai 28,24 gram. Menurut mereka, dalam gelar perkara, penyidik justru menyebut berat barang bukti hanya sekitar 7 gram.

“Dari hasil gelar kemarin, disampaikan ke kami BB cuma 7 gram,” ungkap Safran, kuasa hukum ketiga mahasiswa, Selasa, 3 November 2026.

Safran mendampingi tiga mahasiswa berinisial GT, WAM, dan WU. Polisi sempat mengamankan mereka saat menggerebek dua tempat kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Safran menjelaskan, penyidik Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB menggelar perkara setelah enam hari mendalami kasus tersebut. Hasilnya, polisi tidak menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka.

Alasannya, penyidik tidak menemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan narkotika. Safran menyebut, dua kliennya memiliki hasil tes urine negatif. Sementara satu orang lainnya juga tidak membawa barang bukti saat penggerebekan.

“Tidak ada barang bukti dan tes urinenya negatif. Mereka hanya berada di lokasi,” ujarnya.

Dua dari tiga mahasiswa, yakni GT dan WU mendapat rekomendasi asesmen untuk rehabilitasi. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika.

Safran mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mempertanyakan perbedaan jumlah barang bukti yang polisi sampaikan kepada publik.

Selain itu, ia juga membantah pernah membicarakan uang Rp60 juta hingga Rp80 juta sebagai imbalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Tidak pernah kami membahas mahar berupa uang Rp60 juta sampai Rp80 juta. Sampai detik ini tidak pernah membahas uang,” tegasnya.

Soal dugaan peredaran narkotika, Safran menilai penyidik belum memiliki bukti yang menunjukkan ketiga kliennya terlibat sebagai pengedar.

Ia berpandangan, mahasiswa yang positif menggunakan narkotika perlu menjalani asesmen. Langkah itu menentukan apakah mereka harus menjalani rehabilitasi.

Safran mengakui ketiga kliennya mengenal dua mahasiswa yang kini menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan hubungan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Apalagi, mereka tinggal di tempat kos yang berbeda.

Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pihaknya menetapkan dua oknum aktivis mahasiswa sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MR dan RI.

Sementara tiga mahasiswa lainnya tidak diproses sebagai tersangka. Alasannya, karena penyidik menilai belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, dua orang cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MR dan RI,” jelas Roman, Senin, 2 November 2026.

Roman menjelaskan, penyidik menggunakan masa penangkapan maksimal enam hari untuk mendalami peran masing-masing mahasiswa. Termasuk untuk bekerja mengumpulkan alat bukti.

Dari tiga mahasiswa yang tidak menjadi tersangka, dua orang berinisial G dan UAM menjalani rehabilitasi. Keduanya positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Tetapi penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Polisi terlebih dahulu mengajukan asesmen terhadap keduanya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB sebelum menjalani rehabilitasi.

Sementara satu mahasiswa lainnya, yang merupakan perempuan, polisi melepaskannya karena tidak ada bukti yang cukup dan hasil tes urinenya negatif. “Minimal untuk melakukan penahanan harus cukup dua alat bukti. Yang kita dapat baru satu alat bukti,” terangnya.

Sebelumnya, Dit Resnarkoba Polda NTB menggerebek dua tempat kos di Lingkungan Citra Warga, Jempong Baru, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima mahasiswa dan menyita sabu seberat bruto 28,24 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan kos. Polisi kemudian menggeledah dua lokasi dan menyita sejumlah paket sabu, telepon genggam, timbangan digital, uang tunai, serta plastik klip.

Atas perkara ini, kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Sudah kami lakukan penahanan di Tahti Polda NTB,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait