Daerah NTB

Tilang Non-Elektronik Kembali Diterapkan di NTB Mulai 18 April

Mataram (NTB Satu) – Sat Lantas Polresta Mataram mengumumkan, seluruh wilayah di Provinsi NTB secara serentak akan kembali menerapkan tilang non-elektronik pada 18 April 2023 mendatang.

“Seperti penjelasan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kita akan kembali menerapkan tilang non elektronik,” jelas Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Handoko.

Alasan penerapan kembali tilang non-elektronik, kata Bowo, karena berdasarkan evaluasi kepolisian, angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat setelah adanya tilang elektronik.

Selain itu, hanya sebagian wilayah Indonesia menggunakan sistem tilang elektronik. “Karena itu penerapan tilang non-elektronik dijalankan kembali,” ucapnya.

Bowo mengingatkan, tilang non-elektronik membidik 12 sasaran. Antara lain, pengguna yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, pengendara yang melawan arus.

Selanjutnya, anak-anak di bawah umur yang membawa motor. Lalu yang tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

IKLAN

“Juga yang berkendara dalam keadaan mabuk atau dalam kondisi mengkonsumsi miras,” tutup Bowo. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button