Lombok TimurPemerintahan

Sekda Lombok Timur Luruskan Isu Penghapusan Dana Pokir DPRD

Lombok Timur (NTBSatu) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik, memastikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tetap masuk dalam APBD 2027. Pemerintah daerah tidak menghapus dana aspirasi anggota dewan. Namun, pemerintah memperketat mekanisme pengusulan dan penganggarannya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pendampingan perencanaan dan penganggaran oleh tim Korsupgah KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juaini menegaskan, informasi mengenai penghapusan pokir tidak benar. Sebab, keberadaan dana aspirasi memiliki dasar hukum melalui undang-undang dan Permendagri Nomor 86.

“Kalau kemarin dikatakan pokir sudah tidak ada, saya pastikan itu hoaks. Karena di APBD 2027 pokir tetap kita akomodasi. Itu merupakan perintah undang-undang,” tegas Juaini, Rabu, 3 November 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah memperbaiki mekanisme pokir sejak tahap perencanaan. Anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

Hasil reses kemudian dibawa ke rapat paripurna. Setelah itu, setiap anggota dewan memasukkan usulan melalui akun masing-masing dalam sistem perencanaan.

Selanjutnya, Bappeda menerima usulan tersebut. Bappeda kemudian meneruskannya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Juaini menegaskan, anggota DPRD hanya mengusulkan lokasi kegiatan berdasarkan persoalan yang masyarakat hadapi.

“Yang boleh diusulkan itu adalah lokasi kegiatan berdasarkan masalah. Soal penganggarannya, berapa anggaran untuk itu, nanti ada verifikasi dari OPD,” kata Juaini.

Setelah itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyesuaikan usulan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga memastikan setiap usulan tidak saling mengurangi alokasi anggaran.

Menurut Juaini, mekanisme tersebut bertujuan menjaga keselarasan program pembangunan. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh usulan memiliki dasar yang jelas.

Temukan 70 Usulan Anomali

Dalam evaluasi perencanaan dan penganggaran, pemerintah menemukan sekitar 70 data usulan anomali.

“Data masih berkembang ya, tetapi yang saya dapat data yang banyak sebenarnya lebih kepada hibah,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan pada usulan eksekutif lebih banyak berkaitan dengan belanja hibah. Beberapa lembaga tercatat menerima hibah secara berulang setiap tahun.

Padahal, pemerintah perlu memperhatikan ketentuan pemberian hibah. Salah satunya, penerima tidak boleh terus-menerus mendapatkan hibah setiap tahun.

Sementara itu, persoalan pada usulan legislatif lebih banyak berkaitan dengan waktu dan mekanisme pengajuan. Beberapa usulan masuk setelah penetapan RKPD atau pelaksanaan Musrenbang.

“Kalau di eksekutif itu kebanyakan hibah. Untuk di legislatif, yang banyak itu proses masuknya. Misalnya usulannya masuk setelah RKPD ditetapkan atau setelah Musrenbang. Itu tidak bisa,” jelasnya.

Juaini mengakui, persoalan tersebut bukan hanya kesalahan legislatif. OPD juga memiliki tanggung jawab karena beberapa usulan belum melalui proses verifikasi.

Ia mencontohkan usulan bedah rumah dari anggota DPRD. Sebelum masuk dalam RKA, OPD terkait harus memverifikasi kebutuhan dan kelayakan usulan tersebut.

Menurutnya, proses verifikasi menjadi bagian penting dalam penganggaran. Pemerintah tidak boleh langsung memasukkan usulan tanpa memastikan kesesuaiannya dengan aturan.

“Semua usulan harus melalui verifikasi OPD terkait. Jadi, tidak bisa langsung dimasukkan tanpa melihat kesesuaiannya dengan regulasi,” ujar Juaini.

Karena itu, pemerintah mengevaluasi usulan dari legislatif maupun eksekutif. Langkah tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah persoalan serupa terulang.

Pekerjaan Selesai Tetap Dibayar

Juaini juga menjelaskan, pemerintah membedakan penanganan usulan anomali berdasarkan status pelaksanaannya. Usulan yang belum dikerjakan dan terbukti bermasalah tidak akan dilanjutkan.

Namun, pemerintah tetap memproses pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah selesai. Meskipun demikian, pekerjaan tersebut tetap harus melalui pemeriksaan.

“Kalau sudah dikerjakan, harus kita bayar. Tetapi kita memberikan catatan-catatan. Tidak mungkin kita rugikan pihak ketiga yang sudah mengerjakannya,” katanya.

Ia mencontohkan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan. Jika pekerjaan sudah selesai, pemerintah tidak bisa begitu saja mengabaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Meski begitu, pemerintah tetap memeriksa hasil pekerjaan melalui proses Final Hand Over (FHO). Inspektorat juga melakukan peninjauan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

Juaini menegaskan, pemerintah akan memperkuat fungsi Inspektorat dalam proses pengawasan.

“Selama Inspektorat mampu dan kredibel, KPK tidak akan turun. Makanya, betul-betul kita fungsikan Inspektorat untuk melakukan itu,” tegasnya.

Ia berharap, perbaikan mekanisme ini dapat meningkatkan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Dengan demikian, pokir, aspirasi masyarakat, maupun usulan OPD tetap bisa berjalan sesuai ketentuan. (*)

Artikel Terkait