594 Warga Lombok Timur Daftar sebagai Calon Kepala Desa
Lombok Timur (NTBSatu) – Minat masyarakat untuk maju sebagai calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 594 orang mendaftar sebagai calon kades di 157 desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data pendaftaran hingga batas akhir pada 27 Oktober 2026. Data itu masih menunggu verifikasi atau purifikasi dari panitia Pilkades.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa penurunan dana desa dalam beberapa tahun terakhir tidak serta-merta mengurangi minat masyarakat untuk menjadi pemimpin di tingkat desa.
“Kalau dibagi 594 dengan 157 desa, rata-rata satu desa memiliki empat pendaftar. Menurut saya, ini bagus. Artinya, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa masih tinggi,” kata Juaini, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Meski demikian, masih terdapat desa yang belum memenuhi ketentuan minimal dua calon. Juaini menyebut, empat desa menghadapi kondisi tersebut, yakni Desa Timbanuh, Toya, Santong, dan Jantuk.
Panitia akan menjalankan mekanisme perpanjangan pendaftaran selama 15 hari pada tahap pertama. Jika jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan, panitia dapat memperpanjang kembali selama 10 hari.
“Kalau setelah perpanjangan masih hanya satu calon, maka kita lanjutkan pemilihan dengan mekanisme melawan kotak kosong,” jelasnya.
Partisipasi Generasi Muda
Selain jumlah pendaftar, Juaini juga melihat munculnya minat generasi muda untuk memimpin desa. Meski belum memiliki data lengkap mengenai struktur usia para pendaftar, ia menilai, banyak calon berasal dari kelompok usia di bawah 40 tahun.
Menurutnya, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kades membuka ruang bagi generasi muda untuk mengambil peran dalam pemerintahan desa.
“Kalau dulu mungkin lebih banyak orang tua yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Sekarang generasi muda juga mulai menunjukkan minat. Ini perkembangan yang bagus,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali menjelaskan, panitia memberikan dua kali kesempatan perpanjangan pendaftaran bagi desa yang belum memenuhi jumlah minimal dua calon.
Perpanjangan pertama berlangsung selama 15 hari. Jika jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan, panitia kembali membuka perpanjangan selama 10 hari.
Hambali mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat tiga desa yang hanya memiliki satu calon dan satu desa yang belum menerima pendaftar hingga penutupan tahap awal.
Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah calon masih saling menunggu untuk memasukkan berkas pendaftaran.
“Informasi dari desa, sebenarnya sudah ada dua calon, tetapi mereka saling menunggu siapa yang mendaftar lebih dahulu dan siapa yang mendaftar kedua. Akhirnya sampai penutupan tidak ada yang memasukkan berkas,” jelas Hambali.
Ia berharap, perpanjangan pendaftaran dapat mendorong para calon segera menyerahkan berkas sehingga setiap desa dapat memenuhi ketentuan minimal calon kepala desa.
Hambali juga menyebut terdapat 16 desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena panitia harus memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas setiap calon.
“Kalau nanti ada berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, bisa saja jumlah calon berkurang menjadi lima, empat, atau tiga orang. Semuanya bergantung pada hasil verifikasi panitia,” katanya.
Hambali menyebut, total pendaftar hingga penutupan tahap awal mencapai 594 orang. Jumlah tersebut masih menunggu hasil verifikasi panitia di masing-masing desa.
Jaga Kondusivitas Pilkades
Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur mengingatkan seluruh pihak agar menjaga suasana Pilkades tetap kondusif. Juaini meminta, masyarakat tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk merusak hubungan kekeluargaan, maupun aktivitas ekonomi sehari-hari.
Pemkab juga telah menerbitkan surat edaran tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tersebut turut menekankan netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.
Dukungan ASN terhadap calon tertentu juga dapat menggugurkan statusnya sebagai calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Juaini turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang mengaitkan pilihan politik dengan akses bantuan sosial.
“Tidak ada seorang calon pun yang bisa mengubah sistem alokasi bantuan sosial. Apalagi sekarang bantuan sosial sudah menggunakan aplikasi. Seorang sekda pun tidak bisa memberikan keuntungan atau hak istimewa kepada salah satu calon,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh tahapan Pilkades berlangsung dengan suasana riang gembira. Terlebih, sejumlah desa yang mengikuti Pilkades serentak berada di kawasan wisata, seperti Sembalun, Tete Batu Selatan, Ekas, dan Kuang Lunun.
Menurutnya, perbedaan pilihan hanya berlangsung selama proses pemilihan. Sementara itu, hubungan kekeluargaan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Tidak perlu terlalu tegang. Perbedaan itu hal biasa. Siapa pun yang menjadi kepala desa, kehidupan masyarakat sehari-hari dan kekeluargaan harus tetap kita jaga,” pungkasnya. (*)




