Giliran Rekanan Kembalikan Rp90 Juta Kerugian Negara Kasus Pokir DPRD Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp90 juta, terkait dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menyebut, uang puluhan juta tersebut dikembalikan oleh salah satu terdakwa, Rusandi. Rusandi dalam kasus ini berperan sebagai rekanan.
“Hari ini kami menerima pengembalian uang Rp90 dari terdakwa Rusandi melalui istrinya Widya Afni Aloirana,” katanya, Selasa, 26 Mei 2026.
Penitipan diterima Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu di hadapan penasihat hukum Sudirman dan staf Pidsus Joyanda Naswa Apriesta.
Made Pasek menjelaskan, uang tersebut nantinya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi Pokir DPRD Lombok Barat. “Hingga saat ini, proses persidangan terhadap terdakwa Rusandi masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram,” bebernya.
Total Uang Pengganti
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Zainuri menitipkan kerugian keuangan negara ke Kejari Mataram pada Selasa, 28 April 2026, sebanyak Rp400 juta.
Penasihat hukum Ahmad Zainuri, Edy Rahman menyebut, ini merupakan pengembalian kedua setelah sebelumnya menyerahkan Rp608 juta.
Dengan begitu, total uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp1.008.000.000. Jumlah tersebut masih kurang dari jumlah kerugian keuangan negara pada perkara tersebut.
“Kalau kerugian uang negara hasil perhitungan Inspektorat Lombok Barat Rp1,7 miliar,” ucap Edy.
Terdakwa menitipkan pengembalian kerugian negara tersebut bagian dari kooperatif terdakwa. Penasihat hukum menegaskan, uang itu merupakan penggantian atas belanja barang yang dijalankan kliennya saat menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Barat.
Ia menyoroti, kerugian negara dari Inspektorat terkait perhitungan yang dianggap total loss. Padahal, fakta di persidangan menyebut, para kelompok penerima manfaat sudah mendapatkan barang dari anggaran Pokir kliennya.
“Sejauh ini ahli dari auditor (Inspektorat Lobar) belum diperiksa di persidangan. Persidangannya masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Riwayat Kasus
Dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Lombok Barat itu, tidak hanya menyeret Ahmad Zainuri. Ada juga terdakwa lain. Yakni, dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Kemudian, rekanan, Rusandi.
Dalam dakwan JPU, terdakwa Ahmad Zainuri menyalurkan Pokir Rp2 miliar pada tahun 2024. Rinciannya, delapan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua kegiatan di Bidang Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial.
Dalam proyek tersebut, terdakwa M Zakaki berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Jaksa mendakwanya tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia menetapkan harga berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Harga dalam kontrak kemudian lebih tinggi daripada harga pasar sehingga memunculkan kemahalan harga. Zakaki bersama Ahmad Zainuri mengatur pemenang dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni Rusandi.
Selain itu, Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. (*)




