Nasional

MA: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran untuk Pilpres 2024 Tidak Sah

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti mengutip situs resmi MA, Jumat, 30 Oktober 2026.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Adapun gugatan ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Namun PTUN disebut tidak dapat menerimanya karena objek permasalahan yang disengketakan Subhan. Dalam Putusan PTUN Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dijelaskan bahwa PTUN tidak berwenang menerima gugatan tersebut. (*)

Artikel Terkait