Nasional

KPK Panggil Adik Mantan Kepala BNPB dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana

Jakarta (NTBSatu) – KPK memanggil Nera Susanto, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan, Jumat, 30 Oktober 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih atas nama NER. Wiraswasta atau adik mantan Kepala BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengutip Kompas.com, Jumat, 30 Oktober 2026.

Bukan hanya Nera Susanto, KPK juga memanggil beberapa saksi lain terkait kasus serupa.

Mereka adalah Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo. Kemudian, dari Oktavia selaku Staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS. Lalu, Vanessa Annisa Utami selaku karyawan swasta.

Ada juga Monica Utari Mariana selaku wiraswasta atau Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban dan Nursadriani selaku karyawan swasta atau honorer.

Lima Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait DSP kebencanaan di BNPB pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Salah satu tersangka adalah adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.

Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selanjutnya, Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG. (*)

Artikel Terkait