DPRD KSB Soroti Pelaksanaan dan Penanganan Sengketa Pilkades E-Voting
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengapresiasi keberhasilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis sistem digital e-voting. Sebab, inovasi teknologi ini menandai sejarah baru sebagai ajang pemilihan desa digital pertama di Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim menyebut, keberhasilan pesta demokrasi ini terwujud berkat pengawalan ketat aparat keamanan serta kesadaran politik masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada DPMD yang telah sukses melaksanakan Pilkades dengan mekanisme e-voting pertama di NTB,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Meski demikian, dewan tidak menampik adanya potensi kekurangan teknis maupun kendala operasional di lapangan. Maka dari itu, Komisi II segera memanggil DPMD guna mengevaluasi seluruh tahapan demi perbaikan pelaksanaan mendatang.
“Tentu dalam semua proses pemilihan pasti ada ketidaksempurnaan, kami akan segera undang DPMD untuk melakukan evaluasi,” kata Iwan.
Menanggapi gelombang aduan dari beberapa desa, dewan menilai langkah penolakan hasil merupakan bagian dari hak demokrasi. Bahkan, ruang sanggahan tersebut memang memiliki payung hukum resmi bagi pihak yang merasa dirugikan.
Siapkan Bukti Otentik dan Buka Peluang Pemungutan Ulang
Selanjutnya, dewan meminta para pelapor segera melengkapi berkas aduan menggunakan bukti otentik serta saksi kunci. Di samping itu, penanganan sengketa Pilkades memerlukan keterbukaan fakta agar penyelesaian masalah tidak memicu konflik antar-warga.
“Terkait laporan keberatan, kami memberikan apresiasi karena langkah yang diambil sudah konstitusional dan ruangnya tersedia,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, DPRD mendesak tim fasilitasi sengketa daerah agar bekerja secara independen, adil, serta profesional. Sebab, keakuratan verifikasi menentukan keabsahan raihan suara para calon kepala desa terpilih.
Tak hanya itu, pihak legislatif menegaskan kesiapan mengambil tindakan tegas jika temuan bukti lapangan mengarah pada pelanggaran berat. Bahkan, dewan siap merekomendasikan pembukaan kotak suara hingga pemungutan suara ulang.
“Kalau memang ada bukti kuat kecurangan atau masalah alat, bisa saja buka kotak suara atau bila perlu PSU,” tegas Iwan.
DPRD mengimbau seluruh simpatisan serta masyarakat desa agar tetap menjaga kondusivitas keamanan daerah. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan damai melalui jalur yang berlaku. (*)




