NasionalPemerintahan

Pembalut Wanita Dikenakan Pajak, DJP Beri Penjelasan

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan produk pembalut wanita di Indonesia saat ini masih berkategori sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Pembelian barang kebutuhan saniter tersebut tetap terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini karena barang tersebut belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Pernyataan tersebut sesuai informasi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menanggapi perbincangan publik di media sosial mengenai pengenaan pajak pada produk pembalut.

Sejumlah warganet sebelumnya mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat pembalut merupakan kebutuhan esensial bagi perempuan.

“Pada prinsipnya, pembalut yang beredar di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak yang dapat Pajak Pertambahan Nilai. Sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya, mengutip detik.com pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Ketentuan Tarif dan Aturan Hukum

Untuk produk non-mewah, pemerintah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11 per 12 dari harga jual. Melalui skema tersebut, beban PPN efektif yang konsumen bayar tetap berada pada kisaran 11 persen.

Inge menjelaskan fasilitas pembebasan PPN hanya untuk jenis barang tertentu sesuai ketetapan secara spesifik di dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, produk pembalut belum tercakup dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas tersebut.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujarnya.

Pihak DJP juga menegaskan pengenaan pajak ini murni mengikuti sistem perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang, bukan secara khusus kepada perempuan atau siklus menstruasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi. Tapi bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucapnya.

Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, fasilitas pembebasan PPN hanya untuk kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat masyarakat luas butuhkan. Regulasi tersebut tidak mencantumkan produk saniter perempuan sebagai bagian dari barang pokok yang bebas dari pungutan pajak.

Aturan hukum tersebut secara rinci hanya membebaskan PPN untuk komoditas pangan tertentu. Beberapa barang yang mencakup fasilitas tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran. (*)

Artikel Terkait