STKIP Tamsis Bima Gelar Workshop Bina Talenta Bahas RUU Sisdiknas
Bima (NTBSatu) – STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima menggelar Workshop Bina Talenta bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si., Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 13.00 Wita di Auditorium Sudirman.
Workshop ini mengangkat tema “RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk Mewujudkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Berkualitas dan Berdaya Saing.”
Peserta kegiatan mencakup guru, dosen, pimpinan pondok pesantren, dan pengelola madrasah. Selain itu, penggiat pendidikan dari Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani sebagai pembicara utama mengungkapkan, mulai menggarap RUU Sisdiknas melalui Panitia Kerja sejak Februari 2025.
Regulasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan yang akuntabel, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menghasilkan lulusan berdaya saing global.
Ia juga memaparkan sejumlah poin penting. Seperti penguatan otonomi perguruan tinggi, alokasi minimal 30 persen anggaran kampus untuk riset dan inovasi, dan pengaturan tunjangan dosen. Selanjutnya, perlindungan data pribadi dan etika penggunaan kecerdasan artifisial.
Lalu Hadrian menyebut, draf RUU Sisdiknas telah memperoleh persetujuan Panitia Kerja dan kini memasuki tahap harmonisasi bersama Badan Legislasi DPR RI. Komisi X tetap membuka ruang bagi perguruan tinggi, akademisi, dan asosiasi profesi untuk menyampaikan masukan.
Kemdiktisaintek Soroti Kesenjangan Pendidikan Tinggi
Perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Azhar Syahrir, mengungkapkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia meningkat dari 13,10 persen pada 2005 menjadi 31,45 persen pada 2023.
Meski mengalami kemajuan, angka tersebut masih tertinggal dari sejumlah negara, termasuk Singapura, Amerika Serikat, dan China.
Kesenjangan juga terlihat berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat. Pada 2023, APK kelompok termiskin mencapai 17,51 persen, sedangkan kelompok terkaya mencapai 52,66 persen.
Azhar turut menyoroti ketimpangan infrastruktur kampus, minimnya program studi STEM dibandingkan non-STEM, serta perlunya peningkatan kualitas publikasi ilmiah.
Mengacu pada Peta Jalan Pendidikan 2025–2045, pemerintah menargetkan APK pendidikan tinggi mencapai 60 persen pada 2045.
Strateginya mencakup pemerataan akses, pengembangan pembelajaran STEAM, peningkatan akuntabilitas, diversifikasi pendanaan, dan digitalisasi kampus.
Ia menegaskan, perguruan tinggi perlu menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, mengurangi beban administrasi dosen, serta memperkuat integritas akademik.
Pimpinan Daerah dan Kampus Dorong Pembaruan Regulasi
Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy menegaskan, pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong kemajuan daerah. Menurutnya, seluruh pihak perlu berkolaborasi untuk memastikan masyarakat memperoleh pendidikan berkualitas.
Ketua STKIP Tamsis Bima, Dr. H. Ibnu Khaldun Sudirman, M.Si., menilai pembaruan regulasi pendidikan nasional mendesak karena UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah berlaku lebih dari 23 tahun.
Ia menjelaskan, RUU Sisdiknas berupaya menyatukan sejumlah regulasi, meliputi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren, serta ketentuan pendidikan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Ibnu menyebut draf yang disepakati Komisi X DPR RI pada 8 Juli 2026 memuat 16 bab dan 257 pasal. Namun, naskah tersebut masih dapat berubah selama proses harmonisasi.
Ia mengingatkan pentingnya partisipasi publik, kepastian tunjangan profesi guru, dan pencantuman istilah “madrasah” secara tegas.
Ia juga mendorong perguruan tinggi mengkaji draf regulasi, menyampaikan aspirasi melalui asosiasi, meningkatkan kualifikasi dosen, serta memperkuat penjaminan mutu internal untuk membangun daya saing jangka panjang. (*)




