Bupati Jarot Tegaskan Temuan Kayu di Batulanteh akan Diproses Hukum
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan, temuan kayu hasil tebangan di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Jarot menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda terkait hasil pengecekan lapangan di wilayah Batulanteh, Rabu, 20 Mei 2026.
“Terhadap kegiatan tersebut aparat berwenang akan melakukan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Jarot kepada NTBSatu, Selasa, 26 Mei 2026.
Bupati Jarot memimpin langsung rapat koordinasi tersebut. Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya turut hadir dalam rapat itu.
Dalam rapat tersebut, tim gabungan memaparkan hasil pengecekan lapangan di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh. “Tim menemukan alat berat yang sebelumnya dilarang beroperasi. Karena diduga digunakan membuka akses jalan untuk memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aparat sebelumnya memasang garis polisi pada alat berat tersebut pada 11 April 2026. Namun saat tim mengecek lapangan pada 16 Mei 2026, garis polisi sudah rusak atau hilang. “Tim juga menemukan alat berat itu berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru,” tambahnya
Selain itu, tim gabungan menemukan lokasi bekas penebangan pohon dan kayu hasil tebangan yang dugaannya berasal dari luar area izin yang sah. Sebagian kayu berada di pinggir sungai.
Lakukan Identifikasi Kepemilikan
Pemkab Sumbawa menyebut, selama pengecekan lapangan berlangsung tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat di lokasi. Karena itu, aparat melakukan identifikasi kepemilikan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman lebih lanjut.
Pemkab Sumbawa juga menegaskan, pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh sudah berhenti sejak Februari 2026. Kebijakan itu merujuk Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026, tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Pemkab Sumbawa kemudian mempertegas kebijakan tersebut melalui Surat Bupati Sumbawa tertanggal 27 Februari 2026. Isinya tentang Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin.
“Berita acara verifikasi yang terbit sebelum tahun 2024 sudah dibekukan dan tidak berlaku lagi,” lanjut isi rilis tersebut. Bupati Jarot juga memastikan, seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib mengikuti ketentuan hukum dan perizinan yang sah.
Selain itu, Pemkab Sumbawa juga menegaskan, penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan rapat Satgas bersama unsur Forkopimda. Bukan tindakan sepihak individu maupun kelompok tertentu.
“Kami (pemerintah) membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut. Pemerintah selanjutnya akan memverifikasi lokasi penebangan, untuk memastikan legalitas asal kayu sebelum memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)




