Pemerintahan

DPKP NTB Pastikan Penyaluran DBHCHT Sesuai Proposal Petani Tembakau

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi NTB menanggapi polemik penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp32 miliar.

DPKP NTB memastikan seluruh program dan bantuan mengalir sesuai usulan kelompok tani tembakau melalui proposal resmi.

Kepala DPKP NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah menegaskan, pihaknya tidak bisa memproses bantuan di luar usulan yang masuk. Pihaknya mematok setiap pengadaan dan distribusi pada proposal yang telah melalui proses verifikasi dan melengkapi tanda tangan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“Kalau salah sasaran, saya kira tidak, karena itu kan ada proposalnya yang kelompok tani buat. Jadi, kalau untuk sasaran, ya memang sudah sesuai dengan proposal yang masuk ke kami,” ujarnya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Jawab Keinginan Petani soal Kebutuhan Pupuk

Mirza menambahkan, terkait keluhan petani tembakau yang menginginkan pupuk jenis ZK, ZA, atau urea sementara pemerintah membagikan pupuk NPK, pihaknya menghadapi kendala keterbatasan anggaran.

“Banyak jenis pupuk, ada NPK, KNO3, SP36. Kami kemarin hanya mampu meng-cover NPK, dan pupuk itu memang khusus untuk tembakau juga. Kami murni menyesuaikan semuanya dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Menanggapi dinamika lapangan dan protes para petani, Mirza menyatakan telah menggelar dengar pendapat (hearing) guna mencari titik temu. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi petani tembakau terkait jenis pupuk dan lokasi distribusi dalam perencanaan tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Mirza menjelaskan, proses administrasi dan pengadaan menyebabkan keterlambatan waktu mulai (start) distribusi yang jatuh pada bulan April, bukan tanpa alasan.

“Hal itu membutuhkan proses, pengadaan, dan lain-lain. Januari tentu belum bisa berjalan karena ada proses administrasi, dan mereka sebenarnya sudah memahami hal ini karena kami telah menginformasikannya di awal,” tambahnya.

Penyaluran Anggaran Rp32 Miliar Tuntas Akhir Tahun

Mengenai realisasi anggaran Rp32 miliar tersebut, Mirza memastikan pihaknya menyalurkan bantuan secara bertahap. Pihaknya mengalokasikan sebagian besar dana untuk pengadaan pupuk, sementara sisa kegiatan lainnya masih berproses menuju tahap penyerahan (dropping) barang.

“Kegiatan yang lain masih berproses, tinggal menanti dropping barang. InsyaAllah kalau tidak November, awal Desember kami sudah menuntaskan semuanya,” ujarnya.

Mirza juga mengimbau masyarakat atau kelompok tani yang masih mengalami kendala teknis termasuk dalam menyusun proposal agar memaksimalkan peran PPL di wilayah masing-masing yang bertugas memberikan pendampingan.

Petani dan Buruh Tembakau Gelar Hearing

Sebelumnya, ratusan buruh dan petani tembakau mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk menggelar hearing. Mereka mempertanyakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Mereka mewakili buruh dan petani dari Desa Beleke Ayu, Desa Pengadang, dan Desa Kidang di Kabupaten Lombok Tengah.

Massa menilai pengelola telah menyalahi peruntukan dana tersebut selama ini. Pengelola juga menggunakan dana secara tidak sesuai dengan kebutuhan dasar petani.

Hamzan Wadi selaku koordinator menuntut pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT secara merata. Pemerintah harus menyasar buruh tani di lapangan, bukan hanya buruh pabrik rokok.

Ia juga menduga adanya penyalahgunaan dana sejak tahap perencanaan hingga distribusi barang di lapangan.

“Pemerintah tidak mendistribusikan barang secara tepat sasaran maupun tepat waktu. Contohnya, petani belum menerima mesin perajang padahal masa panen sudah berakhir,” ujar Hamzan, Senin, 26 Oktober 2026.

Hamzan juga menyoroti masalah distribusi pupuk. Pemerintah menyalurkan jenis pupuk yang tidak sesuai kebutuhan tanaman, seperti Urea, SP-36, dan ZA. Selain itu, pemerintah juga meleset dari jadwal penyaluran. (*)

Artikel Terkait