Warga Keluhkan Kebisingan dan Polusi Mesin PLTD Paokmotong
Lombok Timur (NTBSatu) – Warga di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Paokmotong mengeluhkan kebisingan, getaran, dan polusi yang mereka duga berasal dari penambahan mesin pembangkit listrik berkapasitas 15 megawatt (MW).
Ketua Forum Komunikasi Lingkar PLTD Paokmotong, Hasnayadi Syukran yang akrab disapa Memet mengatakan, warga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak PLTD sejak Maret hingga April 2026. Namun, menurutnya, hingga kini warga belum melihat penyelesaian yang konkret.
“Kami tidak menolak keberadaan PLTD. Namun, penambahan daya ini menimbulkan kebisingan, getaran, dan polusi yang cukup tinggi,” kata Memet, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menyebut, kebisingan menjadi salah satu keluhan utama warga. Memet meminta pihak terkait mengukur tingkat kebisingan di permukiman sekitar PLTD untuk memastikan kesesuaiannya dengan ambang batas yang berlaku.
Selain suara mesin, warga juga mengeluhkan partikel hitam menyerupai briket yang mereka temukan setelah berterbangan di sekitar permukiman. Memet menduga partikel tersebut berasal dari saluran pembuangan mesin.
“Kami sudah menyampaikan bukti berupa partikel yang dikumpulkan warga. Namun, sampai sekarang belum ada upaya nyata untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Memet juga mempertanyakan proses sosialisasi dan dokumen lingkungan terkait penambahan mesin tersebut.
Ia meminta pihak berwenang memeriksa kembali kelengkapan perizinan serta dampak operasional mesin terhadap masyarakat sekitar.
Warga berharap, Komisi IV DPRD Lombok Timur turun langsung untuk mendengar keluhan mereka.
“Kami meminta evaluasi terhadap operasional mesin ini sampai ada kejelasan atas persoalan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
PLN Sebut Mesin Bersifat Sementara
Sementara itu, General Manager PLN ULP PLTD Paokmotong, Gatra Rahendra mengatakan, pihaknya menerima masukan dari Komisi IV DPRD Lombok Timur terkait upaya mengurangi kebisingan dan emisi dari mesin sewa tersebut.
Gatra menyebut, Komisi IV bersama warga dan pihak terkait berencana menggelar pertemuan di kantor desa pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.
Pertemuan itu akan membahas dampak operasional mesin berdasarkan keluhan masyarakat.
“Dari Komisi IV DPRD Lombok Timur ada masukan terkait upaya meredam atau mengurangi dampak emisi dan kebisingan,” kata Gatra.
Ia menjelaskan, mesin sewa berkapasitas 15 MW itu berfungsi sebagai pasokan listrik sementara untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan listrik di Pulau Lombok.
Menurutnya, keberadaan mesin tersebut juga membantu mengurangi risiko pemadaman ketika konsumsi listrik meningkat.
Gatra mengatakan, kontrak mesin sewa itu hanya berlangsung selama dua tahun.
PLN akan menghentikan operasionalnya setelah pembangkit berkapasitas lebih besar, termasuk PLTU di Lombok Timur, mulai beroperasi.
Terkait kebisingan dan emisi, Gatra menyebut PLN rutin melakukan pengujian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Ia mengklaim hasil pengujian sebelumnya telah memenuhi standar yang berlaku.
“Setiap tahun ada uji emisi dan uji kebisingan dari DLHK. Kalau tidak memenuhi standar, tentu kami tidak bisa beroperasi sesuai prosedur,” ujarnya.
Gatra juga mengatakan, PLN pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait sosialisasi mesin sewa. Namun, ia mengakui pertemuan lanjutan diperlukan untuk mendengar langsung keluhan warga di sekitar lokasi.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Lombok Timur akan mendalami keluhan warga terkait kebisingan, polusi, dan kepatuhan operasional mesin terhadap ketentuan lingkungan dalam pertemuan tersebut. (*)




