Ekonomi Bisnis

Kabupaten Sumbawa Jadi Daerah Penghasil Tambang setelah Proyek Elang Produksi, Terima DBH Paling Tinggi

Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak perusahaan PT Amman Internasioanal Tbk (AMMAN), tengah mengembangkan proyek Elang di Kabupaten Sumbawa. Lokasinya sekitar 60 kilometer di sebelah timur Batu Hijau, Sumbawa Barat.

Saat ini proyek Elang sudah menyelesaikan Feasibility study (FS) atau studi kelayakan definitif pada tahun 2025. Sementara, pembangunan tambang Elang dijadwalkan mulai pada tahun 2026, dengan produksi bijih awal direncanakan pada tahun 2031.

Setelah memulai fase produksi proyek Elang, status daerah penghasil akan berubah. Kabupaten Sumbawa akan menjadi daerah penghasil. Serta, memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih pertambangan lebih besar.

“InsyaAllah seperti itu (Sumbawa jadi daerah penghasil), karena daerah penghasil akan mendapatkan bagi hasil yang lebih besar,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy Kadran kepada NTBSatu, kemarin.

Namun ia menegaskan, saat ini proyek Elang masih dalam tahap eksplorasi. PT AMNT masih menyelesaikan kegiatan penambangan Fase 8 di blok Batu Hijau. Dengan begitu, KSB masih menjadi daerah penghasil saat ini.

“Karena Elang masih dalam tahap eksplorasi dan belum eksploitasi, sehingga untuk saat ini hanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih sebagai daerah penghasil,” jelasnya.

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa daerah penghasil, yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, daerah pengolah, dan daerah lainnya yang berada dalam satu provinsi, berhak mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan tambang.

Sebagaimana pada Pasal 129 ayat (1) menyebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.

“Betul (skema pembagiannya seperti itu),” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga tahun 2025, PT AMNT telah mengeksplorasi total area seluas 2.046 hektare di Batu Hijau dan 5.972 hektare di Elang.

Per tahun 2025, cadangan bijih terbukti dan kemungkinan mencapai 696 juta ton di Batu Hijau dan 2.526 juta ton di Elang. Saat ini, produksi bijih hanya bersumber dari tambang terbuka Batu Hijau dan diperkirakan akan berlanjut hingga tambang mendekati tahap akhir ketersediaan, setelah itu operasi di tambang Elang akan dimulai.

Batu Hijau memulai produksi komersial pada tahun 2000 dan menghasilkan konsentrat tembaga berkadar tinggi yang mengandung emas dan perak, menjadikannya bahan baku yang sangat diminati oleh smelter di seluruh dunia. Sejak dimulainya operasi, Batu Hijau telah memproduksi total kumulatif sebesar 10.364 juta pon tembaga dan 10,9 juta ons emas hingga 31 Desember 2025

Hingga akhir 2024, Batu Hijau berhasil menyelesaikan kegiatan penambangan Fase 7. Kegiatan cutback pit Fase 8, yang dimulai pada tahun 2021, telah diintegrasikan ke dalam rencana umur tambang dan menambah cadangan bijih sebesar 442 juta ton.

Secara paralel, tambang Elang telah menyelesaikan studi kelayakan definitif pada tahun 2025. Menindaklanjuti hasil studi kelayakan tersebut, tambang Elang saat ini sedang menjalani revisi dan studi optimisasi. Pembangunan tambang Elang dijadwalkan dimulai pada tahun 2026, dengan produksi bijih awal direncanakan pada tahun 2031, untuk memastikan kontinuitas produksi tembaga dan emas. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait