Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku Pembacokan di Mataram
Mataram (NTBSatu) – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Tim URC Jatanras Polda NTB, dan polsek jajaran kembali mengamankan tiga orang terduga pelaku tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian aksi penganiayaan hingga pembacokan yang meresahkan warga Kota Mataram. Sebelumnya, terdapat 12 terduga pelaku yang diamankan dan kini bertambah tiga orang hingga total 15 orang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y. P., membenarkan informasi tersebut. “Iya, benar. Jadi 15 orang,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa hukum tersebut berawal dari laporan resmi pelapor bernama Farid Hasan Heyder pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penyerangan terjadi di kawasan Jalan Udayana, tepatnya di sebelah utara Hotel Grand Madani, Kota Mataram, pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat kejadian, korban bernama Fahmi Abdurachman Heyder bersama dua rekannya, Muhammad Gilang Hidayat dan Muhammad Gibran Anugrah Aditya, melintas menggunakan sepeda motor.
Sekelompok pengendara dari arah belakang tiba-tiba mendekati korban sambil mengibaskan senjata tajam. Situasi tersebut memicu kepanikan hingga pengendara membanting setang motor, mengakibatkan para korban terjatuh dan langsung mengalami penganiayaan fisik oleh para pelaku.
Akibat insiden ini, satu korban meninggal dunia serta dua korban lainnya menderita luka berat. Tim gabungan kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y. P.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku yang tanpa perlawanan di kediaman serta tempat kos masing-masing.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku sempat menenggak minuman keras di Jalan Udayana sebelum melakukan konvoi keliling kota membawa senjata tajam.
Gerombolan tersebut tercatat melancarkan aksi penyerangan di beberapa tempat kejadian perkara berbeda. Termasuk di Jalan Airlangga depan Boxy Kelurahan Punia, Jalan Sriwijaya depan Epicentrum Mall, serta Jalan Udayana.
Dari tangan para terduga pelaku, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan dalam beraksi, meliputi:
- Empat unit telepon genggam;
- Enam buah anak panah beserta satu buah ketapel besi;
- Senjata tajam jenis badik, parang, empat buah celurit, serta cocor bebek;
- Dua botol minuman keras jenis arak;
- Sabuk yang termodifikasi dengan paku runcing di kedua ujungnya;
- Bendera hitam berlogo One Piece serta tiga unit sepeda motor sarana mobilitas.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah digelandang ke Markas Komando Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 307 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk. (*)




