Pilkades Lombok Barat Menguji Demokrasi Desa
Oleh: Musta’in – Dosen Manajemen Pendidikan Islam IAI Nurul Hakim Kediri
Pemilihan kepala desa (pilkades) semestinya menjadi ruang paling dekat bagi masyarakat untuk mempraktikkan demokrasi. Di tingkat desa, warga mengenal para calon, memahami persoalan lingkungannya, dan merasakan secara langsung dampak kepemimpinan yang mereka pilih. Namun, kedekatan sosial itu juga menyimpan kerentanan. Persaingan politik dapat dengan mudah berubah menjadi perselisihan antarkeluarga, antarkelompok, bahkan konflik horizontal apabila penyelenggaraannya tidak ditopang oleh aturan yang jelas, panitia yang profesional, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya.
Karena itu, kualitas pilkades tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan suara atau ditetapkannya seorang pemenang. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah seluruh proses berjalan tertib, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Kabupaten Lombok Barat, persoalan penyelenggaraan pilkades perlu dilihat melalui pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tata kelola pemilihan telah dirancang untuk mencegah kesalahan, atau justru masih membuka ruang bagi ketidakpastian prosedur, perbedaan penafsiran, dan sengketa yang berlarut-larut?
Persoalan ini penting karena demokrasi desa bukan sekadar urusan teknis pemerintahan. Ia menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara, kepastian hukum, dan legitimasi kepemimpinan di tingkat paling dekat dengan kehidupan warga.
Ketika Regulasi Tidak Memberikan Kepastian
Dalam perspektif manajemen organisasi, George R. Terry memperkenalkan empat fungsi utama manajemen yang dikenal sebagai POAC: planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan). Kerangka ini relevan untuk menilai penyelenggaraan pilkades karena keberhasilan sebuah proses demokrasi sangat bergantung pada keterpaduan antara aturan, sumber daya manusia, pelaksanaan tahapan, dan pengawasan.
Fungsi pertama, perencanaan, menuntut penyelenggara memastikan bahwa seluruh kebutuhan pemilihan telah dipersiapkan sebelum tahapan dimulai. Perencanaan tidak berhenti pada penyusunan jadwal, tetapi juga mencakup kepastian regulasi, ketersediaan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, sosialisasi aturan, dan antisipasi terhadap potensi sengketa.
Naskah regulasi yang menjadi dasar pilkades di Lombok Barat disebut mengalami sejumlah perubahan sejak Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021, disusul beberapa peraturan perubahan pada tahun-tahun berikutnya, hingga regulasi dan surat edaran yang dirujuk dalam pelaksanaan tahun 2026. Rangkaian perubahan tersebut perlu dibaca secara cermat: perubahan peraturan tidak dengan sendirinya menunjukkan buruknya tata kelola. Regulasi memang dapat diperbarui untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Persoalan muncul apabila perubahan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, petunjuk pelaksanaan tidak dipahami secara seragam, atau panitia di tingkat desa tidak memperoleh pendampingan untuk menerapkannya secara tepat. Dalam keadaan demikian, regulasi yang seharusnya memberikan kepastian justru berisiko menimbulkan kebingungan.
Peraturan yang baik bukan hanya lengkap secara normatif, melainkan juga operasional, mudah dipahami, dan konsisten diterapkan. Jika terdapat ketentuan yang berpotensi ditafsirkan berbeda, pemerintah daerah perlu menyediakan penjelasan resmi sebelum tahapan berjalan, bukan menunggu persoalan muncul setelah keputusan dibuat.
Kepastian anggaran juga merupakan bagian dari perencanaan. Ketidakjelasan waktu pencairan dana dapat mengganggu kesiapan logistik, administrasi, sosialisasi, dan pelaksanaan tahapan. Karena itu, jadwal pilkades semestinya disertai perencanaan anggaran yang realistis dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Demokrasi yang direncanakan secara tergesa-gesa akan lebih mudah menghadapi persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Panitia Bukan Sekadar Pelaksana Administrasi
Fungsi kedua dalam teori Terry adalah organizing, yakni pengorganisasian sumber daya, pembagian tugas, penetapan wewenang, dan pembentukan mekanisme koordinasi. Dalam penyelenggaraan pilkades, fungsi ini menjadi sangat menentukan karena panitia merupakan pihak yang menerjemahkan regulasi ke dalam keputusan administratif yang berdampak langsung terhadap hak politik calon.
Pembentukan panitia karena itu tidak boleh semata-mata dipahami sebagai pemenuhan formalitas. Panitia harus dibentuk berdasarkan prosedur yang berlaku, mempertimbangkan integritas, kecakapan administratif, pemahaman regulasi, dan kemampuan bekerja secara independen. Kedekatan personal atau hubungan kekerabatan tidak boleh menjadi dasar utama penentuan personel apabila hal tersebut mengabaikan persyaratan, prosedur, dan prinsip ketidakberpihakan.
Yang dibutuhkan bukan hanya panitia yang bersedia bekerja, melainkan panitia yang mampu bekerja secara benar.
Setiap anggota perlu memahami batas kewenangannya, prosedur pengambilan keputusan, tata cara memeriksa dokumen, serta jalur konsultasi ketika menghadapi persoalan hukum atau administratif. Pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang juga perlu memastikan adanya pembekalan teknis yang memadai sebelum panitia menjalankan tugas.
Apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami, konsultasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau kompetensi terkait harus menjadi bagian dari prosedur kerja. Untuk persoalan yang berkaitan dengan prinsip kepemiluan, pengalaman dan praktik baik dari KPU maupun Bawaslu dapat dipelajari sesuai batas kewenangan masing-masing. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut tentu harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat, bukan diasumsikan sebagai kewenangan langsung atas pilkades.
Di sinilah pentingnya membedakan semangat bekerja cepat dari tindakan yang tergesa-gesa. Kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian, terlebih ketika keputusan panitia dapat menentukan seseorang memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti kontestasi.
Kediri Selatan dan Pentingnya Ketelitian Administratif
Persoalan tersebut memperoleh relevansi ketika dikaitkan dengan dugaan kekeliruan penafsiran persyaratan bakal calon kepala desa di Kediri Selatan.
Dalam naskah aturan yang dirujuk pada Perbup Nomor 79 Tahun 2026 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat tanggal 8 Oktober 2026, pada pasal 35 ayat 3c yang menjelaskaskan ketentuan mengenai pengalaman bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten. Penafsiran terhadap kategori pengalaman tersebut menjadi penting karena berhubungan langsung dengan penilaian kelengkapan dan kelayakan administrasi calon.
Apabila dokumen tertentu diterima atau ditolak berdasarkan penafsiran yang tidak konsisten, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan membaca pasal. Keputusan tersebut dapat memengaruhi kesetaraan kesempatan para calon dan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses seleksi.
Karena itu, setiap keputusan administratif harus dapat ditelusuri dasar hukumnya. Panitia perlu mencatat dokumen yang diperiksa, ketentuan yang digunakan, alasan penerimaan atau penolakan, serta proses pengambilan keputusan. Jika terjadi perbedaan penafsiran, penjelasan tertulis dari instansi yang berwenang perlu diperoleh sebelum keputusan final ditetapkan.
Hal yang sama berlaku dalam proses penilaian atau scoring bakal calon. Apabila regulasi menetapkan formula tertentu dengan bobot masing-masing kriteria, panitia wajib menggunakan formula tersebut secara konsisten. Perhitungan berdasarkan metode lain tanpa dasar hukum yang jelas dapat mengurangi transparansi dan membuka ruang keberatan.
Dalam perkara semacam ini, yang harus diutamakan bukan pembelaan terhadap keputusan yang telanjur dibuat, melainkan pemeriksaan objektif atas kesesuaiannya dengan regulasi. Apabila ditemukan kekeliruan, koreksi harus dilakukan melalui prosedur yang sah, disertai penjelasan terbuka dan perlakuan yang setara bagi seluruh pihak.
Penyelenggara yang profesional tidak diukur dari kemampuannya menghindari kritik, tetapi dari kesediaannya menguji keputusan, mengakui kekeliruan yang terbukti, dan memperbaikinya sesuai hukum.
Jadwal Bukan Formalitas
Fungsi ketiga, actuating, berkaitan dengan pelaksanaan rencana secara nyata. Dalam pilkades, fungsi ini menuntut seluruh tahapan dilaksanakan sesuai jadwal, prosedur, dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Naskah ini mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian antara jadwal tahapan yang dirujuk dari DPMD Lombok Barat Nomor 800/231/DPMD/2026 dan pengumuman tahapan oleh panitia Kediri Selatan. Jadwal yang disebutkan menempatkan penelitian dan pemberitahuan perbaikan dokumen pada 17–24 Oktober 2026, sedangkan penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan dijadwalkan pada 26–27 Oktober 2026. Sementara itu, pengumuman oleh panitia disebut telah dilakukan pada 22 Oktober 2026.
Perbedaan tanggal tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi, termasuk kemungkinan adanya perubahan jadwal, perbedaan jenis pengumuman, atau ketentuan khusus yang menjadi dasar tindakan panitia. Namun, apabila terbukti tahapan penetapan dilaksanakan sebelum masa pemeriksaan dan perbaikan berkas berakhir, hal itu patut dievaluasi secara serius.
Jadwal dalam proses demokrasi bukan sekadar kalender administratif. Ia merupakan instrumen untuk menjamin kesetaraan kesempatan. Setiap bakal calon harus memperoleh waktu dan perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap urutan tahapan, jika terbukti, dapat memunculkan ketidakpastian, terutama ketika keputusan telah menimbulkan konsekuensi terhadap status calon. Karena itu, setiap perubahan jadwal harus memiliki dasar yang sah, diumumkan secara terbuka, dan diterapkan secara konsisten.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa panitia tidak bekerja berdasarkan perkiraan atau kebiasaan, melainkan berdasarkan dokumen resmi yang berlaku. Di sisi lain, panitia wajib menyimpan jejak administrasi setiap tahapan agar keputusan dapat diperiksa ketika muncul keberatan.
Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Tidak Boleh Menjadi Ruang Kosong
Fungsi keempat, controlling, mengingatkan bahwa setiap proses manajemen membutuhkan pengawasan dan evaluasi. Tanpa pengawasan, kesalahan dapat berulang; tanpa evaluasi, kelemahan yang sama akan terus diwariskan dari satu penyelenggaraan ke penyelenggaraan berikutnya.
Dalam pilkades, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul protes. Pemerintah daerah perlu membangun mekanisme pemeriksaan sejak awal, termasuk verifikasi kesesuaian tahapan, audit administratif atas keputusan penting, dan dokumentasi proses penilaian bakal calon.
Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah kepastian mekanisme penyelesaian keberatan dan sengketa. Ketika calon mempersoalkan hasil verifikasi administrasi atau keputusan panitia, harus tersedia jalur yang jelas: kepada siapa keberatan disampaikan, berapa lama waktu penanganannya, dokumen apa yang harus disertakan, dan bagaimana keputusan diberikan.
Perlu ditegaskan bahwa musyawarah dapat menjadi sarana yang berguna untuk memperjelas fakta, mempertemukan para pihak, dan mencegah konflik berkembang. Namun, musyawarah tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum atau mekanisme formal yang diwajibkan peraturan.
Penyelesaian sengketa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa sama sekali perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh atas peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati, dan ketentuan lain yang relevan. Jika memang ditemukan kekosongan atau ketidakjelasan prosedur dalam regulasi daerah, pemerintah harus segera mengusulkan perbaikan sesuai kewenangannya.
Tanpa jalur penyelesaian yang jelas, keberatan administratif berisiko berubah menjadi konflik sosial. Dalam masyarakat desa yang hubungan sosialnya saling beririsan, sengketa pemilihan tidak selalu berhenti ketika tahapan formal berakhir. Ia dapat terbawa ke ruang keluarga, lingkungan sosial, dan kehidupan pemerintahan desa setelah pemilihan selesai.
Karena itu, kepastian prosedur bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga investasi bagi perdamaian sosial.
Memperbaiki Sistem, Bukan Sekadar Mencari Kesalahan
Pilkades Lombok Barat semestinya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola demokrasi desa. Langkah pertama adalah melakukan audit regulasi dan menyusun pedoman teknis yang ringkas, konsisten, serta mudah dipahami oleh seluruh panitia.
Kedua, pemerintah daerah perlu memperkuat rekrutmen, pembekalan, dan pendampingan panitia. Materi pembekalan harus mencakup verifikasi administrasi, penafsiran regulasi, perhitungan penilaian, dokumentasi keputusan, komunikasi publik, dan penanganan keberatan.
Ketiga, setiap tahapan perlu dilengkapi daftar periksa (checklist) dan bukti administrasi yang dapat ditelusuri. Pengumuman, berita acara, hasil verifikasi, dasar penilaian, dan perubahan jadwal harus terdokumentasi dengan baik serta dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Keempat, pemerintah daerah harus memastikan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa telah dipahami sebelum pemilihan dimulai. Jangan sampai jalur penyelesaian baru dipikirkan setelah perselisihan terjadi.
Kelima, evaluasi penyelenggaraan harus dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti. Temuan tidak boleh berhenti sebagai kritik, tetapi harus diterjemahkan menjadi rekomendasi perbaikan yang memiliki penanggung jawab dan tenggat waktu.
Seluruh langkah tersebut tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Banyak perbaikan dapat dimulai melalui penyelarasan dokumen, pelatihan singkat, konsultasi hukum, pembagian tugas yang tegas, dan disiplin administrasi. Yang paling dibutuhkan adalah komitmen untuk menjadikan prosedur sebagai jaminan keadilan, bukan sekadar kelengkapan berkas.
Demokrasi Desa Membutuhkan Kedewasaan Bersama
Pada akhirnya, kualitas pilkades tidak hanya menjadi tanggung jawab panitia atau pemerintah daerah. Para calon, pendukung, tokoh masyarakat, dan warga juga memiliki peran penting dalam menjaga suasana kompetisi yang sehat.
Setiap pihak perlu membedakan kritik terhadap proses dari serangan terhadap pribadi. Keberatan harus disampaikan melalui jalur yang sah, berdasarkan bukti, dan dengan menghormati hak pihak lain. Sebaliknya, penyelenggara harus bersedia memberikan penjelasan dan membuka ruang pemeriksaan terhadap keputusan yang dipersoalkan.
Kesalahan dalam pekerjaan administratif dapat terjadi. Namun, kesalahan yang telah diketahui dan tidak diperbaiki berpotensi berkembang menjadi persoalan kelembagaan. Karena itu, mengakui kekeliruan bukanlah tanda kelemahan; justru itulah salah satu ukuran integritas organisasi.
Pilkades yang baik tidak menuntut semua orang selalu benar. Ia menuntut adanya sistem yang mampu mencegah kesalahan, menemukan penyimpangan, mengoreksi keputusan, dan menyelesaikan sengketa secara adil.
Lombok Barat tidak cukup hanya menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Daerah ini perlu memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa benar-benar menjadi pendidikan kewargaan, bukan sumber ketidakpercayaan baru.
Sebab, demokrasi yang bermutu tidak lahir hanya dari kotak suara. Ia dibangun melalui perencanaan yang matang, panitia yang profesional, pelaksanaan yang tertib, pengawasan yang efektif, dan kepastian hukum yang melindungi semua pihak.
Ketika aturan dijalankan secara konsisten dan setiap keberatan ditangani melalui prosedur yang adil, para calon dapat berkompetisi dengan sportif, menerima hasil melalui mekanisme yang sah, dan kembali bekerja bersama masyarakat setelah kontestasi usai. Di situlah pilkades menemukan maknanya: bukan sekadar memilih pemimpin, melainkan merawat kepercayaan dan masa depan desa. (*)




