PolitikSumbawa Barat

Tujuh Desa di Sumbawa Barat Layangkan Sanggahan Pilkades E-Voting

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Gelombang pengajuan keberatan mewarnai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa Barat. Tercatat, delapan berkas aduan resmi dari tujuh desa telah masuk ke pemerintah daerah.

Para pelapor dari tim kemenangan menyoroti dua masalah utama, yaitu sistem e-voting yang bermasalah serta ketidaksiapan panitia. 

Perwakilan tim kemenangan Eselon tigas Desa Mura, Jonathan membeberkan, perangkat komputer langsung mengalami kendala teknis saat pemungutan suara berlangsung.

“Sistem bermasalah, alasan pertama mesin panas dan terganggu colokannya,” ujar Jonathan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Selain itu, Jonathan menilai pemerintah daerah menunjukkan ketidaksiapan dalam menjalankan aturan pascapemilihan. Ia menyoroti penetapan batas waktu sanggah yang dinilai cacat hukum karena memotong hari libur akhir pekan.

“Ini pemerintah juga endak patuh aturan, mereka buat aturan harusnya tiga hari kerja tapi ini hanya 26 dan 27, dihitung sama tanggal 25 hari Minggu yang bukan hari kerja, kan enggak boleh begitu,” tegas Jonathan.

Pihak pelapor juga mencatat kejanggalan pada proses penetapan dan pengumuman hasil perolehan suara di tingkat desa. Panitia tetap mengumumkan rekapitulasi suara sebanyak 1.089 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pukul 18.31 Wita meski tanpa persetujuan para saksi.

“Saksi nomor urut dua dan tiga menolak menandatangani berita acara pengumuman,” lanjutnya.

Tujuh Desa Ajukan Keberatan

Wilayah yang sudah menyerahkan berkas aduan ke kantor pemerintahan antara lain Mura menyampaikan dua aduan terpisah untuk kontestasi Eselon 2 dan Eselon 3, Sermong, Tambaksari, serta Ai Kangkung. 

Di samping itu, beberapa wilayah lain seperti Tebo, Lamuntet, serta Seminar Salit menyusul akan segera menyerahkan dokumen keberatan.

Para kontestan menuntut panitia membatalkan hasil perhitungan elektronik dan menggelar pemungutan suara ulang secara manual. 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD KSB, Yayan Anugraiansyah, S.S.T.P., M.M.Inov,  menegaskan bahwa hari Selasa ini merupakan batas akhir penyerahan dokumen sanggahan resmi bagi para pemohon.

“Kami memberikan waktu selama tiga hari, dan hari ini adalah hari terakhir waktu sanggah itu bisa pihak pemohon ajukan,” kata yayan. 

Yayan menjelaskan, seluruh dokumen pengaduan yang masuk akan melalui tahap verifikasi internal secara mendalam. Pihak sekretariat kantor terlebih dahulu mempelajari materi berkas sebelum menyerahkannya kepada majelis sengketa.

“Nanti majelis yang menentukan hasil dari materi permohonan yang sudah pemohon ajukan secara resmi,” jelas Yayan. 

Namun, pihak pemerintah daerah menjamin seluruh perangkat e-voting bekerja secara tertutup dan bebas dari intervensi manusia. Seluruh mesin pemungutan suara telah mengunci penuh sistem aplikasi sebelum jadwal penggunaan di lapangan.

“Kalau ada yang bilang panitia bisa mengubah hasilnya, kami pastikan tidak benar karena penyedia perangkat sudah mengunci seluruh sistem,” tegas Yayan membantah tudingan publik.

Penanganan Sengketa Selama 14 Hari

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KSB siap memfasilitasi persidangan sengketa secara transparan melalui pengawasan majelis khusus. Pihak penyelenggara menetapkan target penyelesaian proses persidangan dan pemeriksaan sengketa selama 14 hari ke depan.

“Kalau nanti ada yang menyanggah, kita akan hadirkan pihak BRIN dan PT Intens sebagai saksi dalam sidang sengketa,” pungkasnya.

Akhirnya, Pemkab KSB mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas keamanan wilayah selama proses sengketa berlangsung. 

Majelis penanganan sengketa siap menguji keandalan sistem elektronik secara terbuka di hadapan hukum bagi pemohon yang memenuhi syarat. (*)

Artikel Terkait