Sumbawa Barat

Gencar Sosialisasi Perda, Satpol PP KSB Sasar Aparatur Kecamatan hingga Desa

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berlaku.

Kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP KSB ini, menyasar jajaran pemerintah desa hingga tingkat kecamatan. Petugas fokus mengedukasi aturan terkait ketertiban umum, penertiban ternak, jam malam pelajar, hingga pemberantasan penyakit masyarakat.

Kepala Satpol PP KSB, Syarifuddin menyatakan, program ini menjadi momentum krusial bagi instansinya untuk mengawal efektivitas regulasi di lapangan. Ia menilai, langkah preventif ini jauh lebih efektif sebelum melakukan tindakan penegakan hukum.

IKLAN

“Momentum Satpol PP dalam rangka mengawal Perda ini melibatkan beberapa elemen lintas sektoral sebagai narasumber. Mulai dari Polres, Kejaksaan, BNN, hingga bagian perizinan,” ujar H. Syarifuddin kepada NTBSatu, Senin, 25 Mei 2026.

Pihaknya berharap, seluruh aparatur desa dan kecamatan yang hadir dapat menyerap materi sosialisasi secara optimal. Keterlibatan aktif unsur terbawah pemerintahan menjadi kunci utama rantai penyebaran informasi ini ke masyarakat luas.

Ia juga berharap, para peserta segera menindaklanjuti hasil pertemuan ke wilayah kerja masing-masing. Langkah berjenjang tersebut, menurutnya mempercepat pemerataan pemahaman regulasi di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri.

IKLAN

“Kami meminta peserta sosialisasi dari desa dan kecamatan menindaklanjuti hasil kegiatan ini ke wilayah masing-masing, karena memang masyarakat masih belum paham,” lanjutnya.

Ubah Pola Pikir Masyarakat

Syarifuddin mengakui, perubahan pola pikir masyarakat terhadap kepatuhan hukum membutuhkan proses yang berkelanjutan. Berbagai aturan daerah dinilai belum terimplementasi maksimal pada aktivitas keseharian warga.

Beberapa regulasi yang menjadi atensi khusus dalam penegakan ini, meliputi penertiban hewan ternak yang melepasliarkan peliharaannya di fasilitas umum. Selain itu, pengawasan jam belajar malam bagi remaja turut diperketat guna menekan potensi kenakalan remaja.

Mindset (pola pikir, red) warga belum terimplementasi terhadap Perda-perda yang ada, seperti perda hewan ternak, program belajar malam, hingga penyakit masyarakat,” jelasnya.

Sinergitas lintas sektor yang terbangun dalam sosialisasi ini, diharapkan mampu menopang penegakan aturan secara humanis namun tetap tegas. Satpol PP berkomitmen menjaga kekondusifan daerah melalui penguatan kesadaran hukum dari tingkat paling bawah. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button