Polisi Amankan 6 Orang Remaja Terlibat Tawuran Kelompok di Kota Bima
Bima (NTBsatu) – Keributan antar remaja di Kelurahan, Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat (Rasbar), Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghebohkan warga.
Peristiwa itu terjadi, Sabtu pukul 23.50 Wita. Warga di sekitar lokasi mengaku risih dengan tindakan para remaja.
Polisi yang mengetahui adanya tawuran langsung menuju lokasi kejadian untuk memastikan situasi keamanan. Sekaligus mengambil langkah penanganan terhadap para remaja yang terlibat.
Kabag Ops Polres Bima Kota, AKP Masdidin menjelaskan, setelah menerima laporan warga yang merasa terganggu terkait tawuran kelompok membuat timnya langsung ke tempat kejadian.
“Kami langsung bergegas setelah pelapor menyampaikan adanya keributan antar remaja yang menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi,” kata AKP Masdidin, Minggu, 25 Oktober 2026.
Setelah di tempat kejadian, pihaknya langsung melakukan penanganan dan mengamankan para remaja yang terlibat keributan.
Mereka kemudian dibawa ke Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengamankan sejumlah remaja dan barang bukti berupa senjata tajam untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Selain mengamankan para remaja yang terlibat, Polres Bima Kota juga melakukan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi kejadian.
Langkah tersebut untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman serta mencegah munculnya tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Polres Bima Kota turut mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami mengimbau kepada warga untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan di lingkungan masing-masing,” ucapnya menegaskan.
Sekedar informasi, Polres Bima Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas. (MSR)




