Hukrim

Lima Mahasiswa Diamankan Polda NTB, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB mengamankan lima mahasiswa saat menggerebek dua tempat kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung Jumat malam, 23 Oktober 2026 tersebut.

“Kami menyita sabu dengan berat bruto 28,24 gram,” katanya, Minggu, 25 Oktober 2026.

Kepolisian melakukan penggerebekan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan kos tersebut.

Petugas kemudian mendatangi kos pertama dan mengamankan empat orang. Dari penggeledaha itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu, telepon genggam, timbangan digital, uang tunai, dan plastik klip.

Penggeledahan berlanjut ke kos kedua di kawasan yang sama. “Di lokasi ini, kami mengamankan satu orang lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Karena perbuatannya, para terduga terancam terjerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kepolisian membawa kelima mahasiswa beserta barang bukti ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga masih mendalami peran masing-masing orang dan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran atau penggunaan narkotika,” tutup Roman. (*)

Artikel Terkait