Nasional

Hoaks! Nusron Wahid Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Faktanya

Jakarta (NTBSatu) – Beredar unggahan di akun TikTok BALI NEWS yang mengabarkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah pulang dari Malaysia.

Informasi tersebut diunggah pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam uggahan itu menyebutkan bahwa suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendadak menjadi perhatian akibat penangkapan Nusron. Namun, informasi itu tidak sesuai dengan fakta yang tersedia.

Selain itu, hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 7.929 like, 1.316 komentar, dan 264 ribu kali dintonton.

Fakta Sebenarnya

Fakta sebenarnya, KPK mempertimbangkan opsi menjemput paksa Nusron setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian mengenai penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap Nusron. KPK ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis, 15 Oktober 2026 malam.

Budi menjelaskan, pemeriksaan pada hari tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak hadir pada pekan sebelumnya. Saat itu, Nusron beralasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan setelah KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. KPK juga belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut. Dan kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujar Budi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Lalu, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Selanjutnya, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Informasi bahwa Nusron Wahid ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Malaysia tidak didukung oleh fakta dalam informasi yang tersedia.

Fakta yang disampaikan KPK berkaitan dengan ketidakhadiran Nusron dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan pertimbangan penyidik mengenai kemungkinan penjemputan paksa. Kedua hal tersebut berbeda dengan kabar penangkapan yang beredar di TikTok. (*)

Artikel Terkait