BKD NTB Tunda Perpanjangan Kontrak 114 PPPK Paruh Waktu
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menunda perpanjangan kontrak kerja bagi 114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemprov NTB mengambil langkah ini menyusul evaluasi kedisiplinan serta sejumlah kendala administratif di lingkup pemerintahan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengungkapkan, beberapa faktor utama memicu penundaan tersebut. Faktor-faktor ini meliputi pegawai yang meninggal dunia, mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), mengundurkan diri, hingga tersandung kasus indisipliner.
“Sementara ini ada 114 orang yang belum bisa kami perpanjang karena berbagai hal, mulai dari meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, hingga masalah indisipliner,” ujar Tri Budiprayitno, Selasa, 20 Oktober 2026.
Tri Budiprayitno merincikan, sekitar lima orang di antaranya menerima sanksi akibat melanggar jam kerja dan memperoleh penilaian kinerja yang buruk. Saat ini, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang merampungkan evaluasi kinerja terhadap PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.
“Secara umum bagi ASN, aturan pemberhentian berlaku jika pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun, atau selama 10 hari berturut-turut,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kepala perangkat daerah memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak, maka masa kerja pegawai bersangkutan pasti berakhir.
Proporsi PNS Menyusut, PPPK Mendominasi
Sebagai informasi, pengurangan jumlah pegawai ini juga berdampak pada total 9.410 PPPK Paruh Waktu yang Pemprov NTB angkat tahun ini. Jumlah tersebut terus menurun seiring timbulnya kasus pegawai yang meninggal dunia, pensiun, maupun mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain.
Fenomena penurunan ini turut memengaruhi komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB secara keseluruhan. Saat ini, Pemprov NTB mencatat jumlah PNS sebanyak 11.783 orang dari total 27.873 ASN, atau hanya berkisar 40 persen. Sementara itu, porsi PPPK (gabungan paruh waktu dan penuh waktu) sudah mendominasi hingga 60 persen.
Tingginya angka PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya memicu kondisi tersebut. Pada tahun 2025 lalu, sebanyak 484 PNS memasuki masa pensiun. Angka ini meningkat pada tahun 2026 menjadi 520 PNS berbanding 25 PPPK yang pensiun dini, dan BKD memproyeksikan angka ini tetap berada di atas 500 orang pada tahun 2027 mendatang.
Meski angka pensiun PNS terbilang tinggi, Tri Budiprayitno menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak serta-merta merekrut CPNS dalam jumlah yang sama. Sebab, pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi fiskal secara nasional mengingat pemerintah pusat menanggung langsung alokasi gaji PNS. (*)




