Perjadin Anggota DPRD Kota Mataram Dipangkas 25 Persen
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersama DPRD Kota Mataram menyepakati efisiensi anggaran lewat penyesuaian alokasi perjalanan dinas (perjadin) program kegiatan mendatang.
Penyesuaian menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lembaga legislatif guna menyelaraskan program kerja sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Nasri menjelaskan, rapat koordinasi digelar guna membahas tata kelola dan penganggaran daerah.
Fokus perbaikan meliputi perencanaan penganggaran, belanja barang dan jasa, hibah, bansos, hingga perjalanan dinas.
“Ini kegiatan rapat koordinasi untuk pengelolaan penganggaran. Peserta rapat melakukan beberapa perbaikan, baik dari perencanaan penganggaran, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, serta hibah dan bansos,” ujar Alwan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Mengenai perjalanan dinas, Alwan menegaskan alokasi anggaran perjadin Anggota DPRD Kota Mataram dipangkas 25 persen dari total anggaran tahun sebelumnya.
“Perjalanan dinas (DPRD) dipangkas 25 persen dari total tahun sebelumnya. Efisiensi eksekutif bahkan mencapai 50 persen tahun 2026 ini,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan adanya reviu Inspektorat mengacu 10 indikator anomali anggaran, seperti jatah pokok-pokok pikiran (pokir) hingga lintas daerah pemilihan (dapil). Meski demikian, ia mengapresiasi arahan KPK karena mampu menjembatani tata kelola eksekutif dan legislatif.
“Kami sangat mendukung dan terbantu karena ini menjembatani kepentingan eksekutif dan legislatif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan. Jadi ada acuan bersama dan tidak ada saling kunci,” tegas Alwan.
Dewan Sambut Positif
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman menyambut positif koordinasi serta langkah efisiensi bersama KPK. Arahan tersebut memberikan batasan hukum maupun aturan lebih jelas bagi dewan.
“Kegiatan efisiensi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Mataram, legislatif, eksekutif, serta KPK sangat bagus. Kita jadi tahu lebih jelas aturan itu, mana yang boleh dan mana yang tidak. Koridor masing-masing sudah jelas,” kata Abd Rachman.
Ia menambahkan, pihak legislatif juga perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saran KPK, fungsi pengawasan dari legislatif harus diperkuat, salah satunya menindaklanjuti hasil LHP BPK. Ke depan, seluruh anggota proaktif melakukan itu,” pungkasnya. (*)




