Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gunungsari Tunggu Hasil Psikologi
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan kekerasan seksual sesama jenis oleh oknum guru pondok pesantren wilayah Gunungsari, Lombok Barat, inisial AF segera rampung. Penetapan tersangka tunggu hasil pemeriksaan psikologi.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi, kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu, 18 Oktober 2026.
Setelah mengantongi hasil pemeriksaan psikologi terhadap terlapor, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
Langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Itu dasar kita untuk gelar menetapkan tersangka. Tunggu gelar perkara,” ucapnya.
Sejauh ini, sambung Dharma, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa enam saksi. Mereka dari kalangan korban dan orang tuanya. Kemudian, para guru pondok pesantren di tempat kejadian perkara. “Ahli dan dari pihak LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Mataram,” jelasnya.
Kasus dugaan sodomi tersebut sebelumnya terungkap dari Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi selaku pendamping korban. Ia menyebut, terdapat dua korban laki-laki dalam laporan ke polisi. Salah satunya merupakan penyandang disabilitas.
Muncul dugaan bahwa pelaku yang mengajar di Ponpes L dan Ponpes AH itu memanipulasi korban dan memaksa mereka mengikuti kemauannya.
“Modusnya, namanya anak-anak. Jadi, mudah dimanipulasi. Dia (korban) dipaksa aja. Namanya anak-anak nggak berani nolak,” sebut Joko, Rabu (30/9/2026).
Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks. Muncul dugaan lain bahwa terduga menyodomi salah seorang korban. “Salah satu dari dua korban itu ada yang dugaanya jadi korban sodomi,” jelasnya. (*)




