Kejati NTB Kasasi Putusan Banding Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengajukan kasasi terhadap hasil putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya melayangkan “perlawanan” di Mahkamah Agung. Alasannya, jaksa menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB tidak sepenuhnya seperti tuntutan jaksa.
“Karena itu, kami ajukan kasasi kepada ketiga terdakwa,” ujarnya, Minggu, 18 Oktober 2026
Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, penuntut umum mendaftarkan kasasi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pengajuan kasasi kini masih berada di tahap awal. Jaksa maupun pihak terdakwa belum mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT NTB memvonis bersalah tiga terdakwa pada sidang yang berlangsung Selasa, 6 Oktober 2026.
Mereka adalah Muhammad Jan, Pung Saifullah Zulkarnain, dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Hakim memvonis Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain dengan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan tersebut membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap keduanya.
Sementara itu, hukuman Subhan bertambah dari satu tahun tiga bulan menjadi dua tahun tiga bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta kepada Subhan subsider kurungan pengganti selama 50 hari.
Di tingkat pertama (PN Tipikor Mataram), hakim memvonis mantan Kepala BPN Sumbawa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Subhan sebesar Rp50 juta. Denda tersebut harus terbayar paling lambat selama sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Harus Bayar Denda
Apabila denda tersebut tidak terbayar, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
JPU sebelumnya menuntut Subhan dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam korupsi pengadaan lahan Samota seluas 70 hektare. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Subhan membayar denda Rp500 juta.
Sementara untuk Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain di tingkat pertama, divonis vonis bebas vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging).
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana jaksa menuntut Muhammad Jan dengan penjara selama dua tahun enam bulan. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Pung’s Saifullah Zulkarnain dituntut penjara selama dua tahun. Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. (*)




