Lombok BaratPemerintahan

Penertiban PKL Makam Batulayar Tuai Protes, Satpol PP Dituding Tebang Pilih

Lombok Barat (NTBSatu) – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Makam Keramat Batulayar, Lombok Barat, memunculkan persoalan baru. Sejumlah pedagang mempertanyakan konsistensi pemerintah karena menilai petugas hanya menertibkan lapak tertentu.

Keluhan itu muncul setelah Satpol PP Lombok Barat menertibkan lapak di sebelah utara makam beberapa hari lalu. Perwakilan pedagang menilai petugas belum menindak seluruh lapak di sekitar kawasan tersebut.

Akun media sosial Badai Lobar NTB menyampaikan keberatan pedagang terhadap kebijakan itu. Mereka membandingkan lapak di Gardu Pandang dengan dua lapak lain di bawah tanjakan menuju Makam Keramat Batulayar.

“Kenapa hanya pedagang yang di Gardu Pandang itu saja yang bapak-bapak tertibkan. Sedangkan ada yang dua lapak yang ada di bawah tanjakan Makam Keramat Batulayar itu tidak pernah bapak-bapak tindak atau usik. Apakah bapak-bapak ini pilih kasih kepada pedagang tersebut?,” tulis akun Badai Lobar NTB, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pedagang juga mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan penertiban terhadap lapak tertentu. Mereka menyebut warga sekitar ikut menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan itu.

Namun, rilis pemerintah tidak menjelaskan apakah dua lapak yang dipersoalkan tersebut melanggar aturan serupa. Pemerintah juga belum memaparkan dasar penentuan lapak yang menjadi sasaran penertiban.

Pemerintah Sudah Beri Peringatan

Di sisi lain, Satpol PP Lombok Barat menyatakan telah memberikan peringatan kepada pedagang sebelum melakukan pembongkaran. Petugas juga mengaku telah membuat surat perjanjian bersama para pedagang.

Sekretaris Satpol PP Lombok Barat, Fathurrahman, memimpin langsung penertiban tersebut. Kegiatan itu melibatkan Camat Batulayar, Kasi Trantib, Babinsa, dan anggota Polsek Batulayar.

Menurut keterangan pemerintah, penertiban sempat menghadapi penolakan. Pedagang keberatan ketika petugas hendak membongkar dan mengangkut lapak mereka ke kantor Satpol PP.

Setelah melalui mediasi di lokasi, petugas akhirnya membongkar lapak untuk memindahkannya ke bagian bawah. Petugas kepolisian juga mengatur arus lalu lintas agar aktivitas penertiban tidak memicu kemacetan.

Camat Batulayar, Muhammad Subayin mengatakan, pemerintah tidak bermaksud menghalangi warga mencari nafkah. Namun, ia meminta pedagang mengikuti aturan demi menjaga kebersihan kawasan wisata.

“Terus saja berjualan seperti biasa, tetapi harus mengikuti aturan yang ada. Kami dari pemerintah tidak memutuskan mata pencaharian warga, kami hanya ingin melihat jalur pariwisata ini terlihat bersih dan tidak terkesan kumuh,” ujar Subayin di lokasi.

Ia juga menjelaskan ketentuan waktu berjualan yang harus dipatuhi pedagang. Pemerintah mengizinkan mereka berjualan dari sore hingga malam hari.

“Terus saja berjualan sesuai regulasi yang ada, yaitu buka dari sore hari sampai malam. Setelah itu, lapak tersebut harus dipindahkan,” tegasnya.

Penataan kawasan wisata memang berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas. Namun, pemerintah juga perlu memastikan penerapan aturan berlangsung konsisten terhadap seluruh pedagang yang berada di lokasi. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait