Hukrim

Sudah 12 Hari, Bea Cukai Mataram Belum Ungkap Sumber 5 Kilogram Emas Selundupan di BIZAM

Mataram (NTBSatu) – Petugas Bea Cukai Mataram dan tim gabungan mengamankan pria inisial CGS pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Dugaanya, pria asal Manado, Sulawesi Utara itu menyelundupkan emas seberat 5,3 kilogram. Namun hingga saat ini, sumber barang belum juga terungkap.

Ia rencananya akan membawa emas murni senilai belasan miliar tersebut ke Singapura, sebelum akhirnya dibawa ke Hongkong.

“Rute perjalanannya, dari Lombok ke Singapura kemudian ke Hongkong. Itu aktivitas yang mencurigakan. Kita amati gerak-gerik pelaku,” kata Kasi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun kepada NTBSatu, Kamis, 15 Oktober 2026.

Petugas yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai bersama Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB kemudian membawa CGS kemudian ke ruang pemeriksaan dan melakukan penggeledahan.

Petugas kemudian menemukan empat buah emas batangan di dalam tas selempang milik CGS. “Berat emas yang kita temukan mencapai 5.003,6 gram. Perkiraannya bernilai Rp12,4 miliar. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” bebernya.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat CGS dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Alasannya, karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan. Ancaman pidana yang menantinya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

CGS kini telah berstatus tersangka. Ia menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Sudah kami tahan di bawah Bea Cukai Mataram,” jelas Sa’nun.

Hari yang sama, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas berbentuk gelang seberat 294,2 gram. Gelang emas tersebut hendak dibawa oleh WNA asal China berinisial ZY.

Sa’nun menjelaskan, penangkapan terhadap ZY berawal dari pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIL. Alat pendeteksi logam bandara mengungkap keberadaan gelang emas dalam tas ransel yang dibawa ZY.

“Gelang emas tersebut kita taksir senilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara Rp73 juta,” ujarnya.

Belum Juga Temukan Asal Emas

Bea Cukai Mataram dalam mengusut kasus ini telah berkoordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda NTB. Prosesnya masih berjalan di tahap penyidikan. Dugaan sementara tindakan ini dilakukan secara per orangan.

Meski telah melakukan penahanan dan melakukan penggeledahan, petugas hingga hari ini belum mengetahui asal-usul emas tersebut. Apakah bersumber dari Lombok Barat atau dari kawasan tambang di Sumbawa.

“Masih dikembangkan apakah ada berkaitan dengan pihak lain. Masih kita dalami,” ujarnya.

Selain belum mengetahui sumber barang, petugas juga mengaku belum mendapatkan informasi seberapa lama CGS dan ZY berada di Pulau Lombok. Meski mereka telah memeriksa keduanya secara intensif.

“Tentu proses ini kita harapkan lebih cepat. Masih kami lakukan pendalaman, belum bisa menjawab masih kita lakukan penelitian dan penyidikan,” kelitnya. (*)

Artikel Terkait